Polisi Bongkar Dua Kios Penjualan Obat Keras Ilegal di Jakarta Selatan

- Minggu, 15 Maret 2026 | 01:15 WIB
Polisi Bongkar Dua Kios Penjualan Obat Keras Ilegal di Jakarta Selatan

Menurut Kasat Narkoba setempat, AKBP Prasetyo Noegroho, penyelidikan masih terus berjalan. "Kasus masih dikembangkan sehingga Polisi belum bisa mengungkap informasi lebih detail ke khalayak," ujarnya. Artinya, kemungkinan masih ada jaringan lain yang bakal diburu.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total 688 butir pil. Rinciannya, 180 butir extimer, 380 butir tramadol, dan 128 butir diazepam. Sebuah temuan yang tak bisa dianggap remeh.

Operasi ini jelas jadi peringatan. Di balik kesibukan ibu kota, praktik kotor seperti ini masih berusaha mencari celah. Tapi, tampaknya, polisi juga semakin jeli.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar