Operasi gabungan di Jayapura berbuah hasil. Satgas Operasi Damai Cartenz, bekerja sama dengan Polda Papua, berhasil meringkus delapan orang yang diduga terlibat dalam jaringan pemasok senjata. Dari jumlah itu, lima di antaranya kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan mereka terjadi Kamis lalu, tepatnya tanggal 12 Maret 2026, di Kota dan Kabupaten Jayapura.
Barang bukti yang disita tak main-main. Ada senjata api rakitan laras panjang, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, lima buah magazin, plus beberapa telepon genggam, tas, dan dokumen identitas. Semua barang itu kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan kelima tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara pada 13 Maret. Menurut Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Faizal Ramadhani, mereka punya peran berbeda-beda.
Ada SP (38) yang disebut sebagai pencari sekaligus pembeli senjata rakitan dan pelurunya.
Kemudian OB (22) alias Bakuru, diduga menyumbang dana besar, sekitar Rp122 juta, untuk pembelian senjata dan amunisi. Lalu YP (35) yang menyumbang Rp13 juta khusus untuk amunisi.
Peran pengantaran dan perjumpaan antara pembeli dan penjual diemban oleh MKM (39). Sementara DK (35) berperan sebagai perantara dalam transaksi ilegal tersebut.
Lalu bagaimana dengan tiga orang lainnya yang ikut diamankan? Untuk sementara, mereka masih berstatus saksi. Keterlibatan mereka masih terus didalami oleh penyidik.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Gratiskan Transportasi Publik dan Beri Diskon Wisata Saat Lebaran
OLXmobbi Gandeng Motul Berikan Paket Perawatan untuk Pembeli Mobil Bekas
Kapolri Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan, Jangan Paksakan Diri
Astra dan Honda Siapkan 1.600 Teknisi dan Posko 24 Jam untuk Mudik Lebaran 2026