Operasi tangkap tangan (OTT) besar-besaran terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya 9 Maret. KPK meringkus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri, ditambah sebelas orang lainnya. Esok harinya, mereka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tak lama berselang, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain sang bupati, ada juga Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo. Dari pihak swasta, muncul nama Irsyad Satria Budiman dari PT SMS, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Inti kasusnya adalah dugaan suap "ijon proyek" di Pemkab Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025-2026. Polanya terlihat klise, namun dampaknya selalu merugikan.
Dari sini, pesan KPK sebenarnya sederhana: sejarah punya cara untuk berulang jika kita abai. Perusahaan dengan track record buruk, jika terus diberi ruang, berpotensi mengulangi kesalahan yang sama. Dan akhirnya, yang dirugikan adalah publik.
Artikel Terkait
Diva Stradivaryan, Adik Vidi Aldiano, Pilih Jalan sebagai Ilmuwan Pertanian Organik
Harga Minyak Mentah Anjlok, IEA Siapkan Pelepsan Cadangan Darurat
Israel Lancarkan Serangan ke Basis Hizbullah di Beirut, Kelompok Balas dengan Puluhan Roket
Kemenag Dorong Praktik Keagamaan yang Lebih Berdampak Sosial dan Ekonomi