KPK Ungkap Rekam Jejak Korupsi PT SMS di Kasus Suap Rejang Lebong

- Kamis, 12 Maret 2026 | 01:45 WIB
KPK Ungkap Rekam Jejak Korupsi PT SMS di Kasus Suap Rejang Lebong

Operasi tangkap tangan (OTT) besar-besaran terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya 9 Maret. KPK meringkus Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri, ditambah sebelas orang lainnya. Esok harinya, mereka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tak lama berselang, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain sang bupati, ada juga Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo. Dari pihak swasta, muncul nama Irsyad Satria Budiman dari PT SMS, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Inti kasusnya adalah dugaan suap "ijon proyek" di Pemkab Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025-2026. Polanya terlihat klise, namun dampaknya selalu merugikan.

Dari sini, pesan KPK sebenarnya sederhana: sejarah punya cara untuk berulang jika kita abai. Perusahaan dengan track record buruk, jika terus diberi ruang, berpotensi mengulangi kesalahan yang sama. Dan akhirnya, yang dirugikan adalah publik.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar