Namun begitu, ada hal yang lebih futuristik. Rancangan undang-undang ini ternyata menyentuh wilayah yang selama ini abu-abu: karya yang melibatkan kecerdasan buatan atau AI. Perkembangan teknologi yang kian pesat memang memaksa hukum untuk mengejar ketertinggalan.
"Yang ketiga, penyempurnaan definisi ciptaan. Ini untuk mengakomodasi kebutuhan hukum terkait ciptaan, baik yang dihasilkan dengan bantuan AI maupun tanpa," tambah Martin.
Dia melanjutkan, aturan ini nantinya juga akan memuat kriteria, syarat, dan tak ketinggalan, standar etika untuk kecerdasan artifisial di dalam batang tubuh UU. Upaya ini jelas sebuah adopsi, sebuah langkah penyesuaian agar hukum tak ketinggalan kereta.
Di sisi lain, penyempurnaan konsideran atau bagian 'menimbang' juga menjadi perhatian. Semua dilakukan agar aturan yang lahir nanti tak hanya kuat di atas kertas, tapi juga aplikatif di tengah gempuran inovasi digital.
Artikel Terkait
Anggota DPR Peringatkan Dampak Ketegangan Timur Tengah terhadap Industri Manufaktur Indonesia
Spanyol Tarik Duta Besarnya dari Israel, Protes Serangan di Gaza dan Iran
Menpora Erick Thohir Murka, Sebut Pelecehan Seksual terhadap Atlet sebagai Perbuatan Keji
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Warga Flores Timur Hadapi Ancaman Ganda