RUU Hak Cipta akhirnya rampung dibahas di tingkat harmonisasi oleh Baleg DPR. Malam tadi, Rabu (11/3/2026), ruang rapat DPR menjadi saksi penyelesaian draf aturan yang satu ini. Salah satu poin yang menarik perhatian adalah soal pengaturan dana abadi royalti, yang bakal diatur lebih detail.
Tak cuma itu, RUU ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 21/PUU-XXIII/2025. Putusan itu, rupanya, mendorong perubahan yang cukup signifikan.
Martin Manurung, yang memimpin Panja Harmonisasi, membeberkan beberapa materi pokok yang disepakati. Suaranya terdengar jelas dalam rapat yang digelar larut itu.
"Pertama, kita menyempurnakan norma sebagai tindak lanjut putusan MK. Itu bisa dilihat di layar," ujar Martin.
Artikel Terkait
Anggota DPR Peringatkan Dampak Ketegangan Timur Tengah terhadap Industri Manufaktur Indonesia
Spanyol Tarik Duta Besarnya dari Israel, Protes Serangan di Gaza dan Iran
Menpora Erick Thohir Murka, Sebut Pelecehan Seksual terhadap Atlet sebagai Perbuatan Keji
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Warga Flores Timur Hadapi Ancaman Ganda