Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal segera menghadapi pemeriksaan KPK. Panggilan itu datang tak lama setelah upayanya melalui praperadilan kandas. Kini, statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji resmi mengikat.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi rencana pemanggilan tersebut. Ia ditemui di sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu.
"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu," ucap Asep.
Soal tanggal pastinya, Asep enggan merinci. Tapi ia menegaskan, semua akan berlangsung cepat. "Saat ini kan statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," tambahnya, singkat.
Artikel Terkait
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice
KPK Periksa Pejabat Bea Cukai dan Pengusaha Terkait Kasus Suap Impor
TMMD ke-127 Resmi Ditutup, Pangdam Apresiasi Kolaborasi TNI-Pemda-Masyarakat
KPK Periksa Juru Sita PN Depok Terkait Kasus Suap Sengketa Lahan