Gak perlu lagi ribet dengan tanda tangan basah dan cap basah yang bikin dokumen kependudukan kita lecek. Kini, Kementerian Dalam Negeri lewat Direktorat Jenderal Dukcapil sudah meluncurkan fitur baru: tanda tangan digital berbentuk QR Code. Menariknya, keaslian dokumen versi terbaru ini bisa langsung diverifikasi pakai aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel kita.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @dukcapiljakarta, disebutkan beberapa dokumen vital yang sudah tersedia dalam format canggih ini. Di antaranya Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, sampai akta perkawinan dan perceraian.
Nah, ini poin pentingnya. Dokumen dengan QR Code itu otomatis gak perlu lagi proses legalisir konvensional. Cukup scan barcodenya, semua data keaslian langsung keluar. Praktis banget, kan?
Gimana Caranya Update Dokumen Lama?
Kalau kamu masih pegang dokumen versi lama, jangan khawatir. Kamu bisa kok meng-upgrade-nya ke format baru yang lebih aman ini. Ada beberapa keuntungan yang bakal kamu dapetin.
Pertama, dokumenmu akan dilengkapi kode QR yang terhubung langsung ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Koneksi langsung ini bikin dokumen sulit dipalsukan. Kedua, setelah proses selesai, kamu bisa cetak sendiri dokumen itu di rumah pakai kertas HVS A4 biasa yang bakal dikirim via email. Gak perlu antri lagi di kantor kelurahan cuma buat cetak.
Yang jelas, dokumen hasil upgrade ini bebas leges. Verifikasi instan lewat scan. Tapi ingat, untuk beberapa kasus tertentu, mungkin masih diperlukan pengecekan arsip lebih dulu oleh petugas.
Artikel Terkait
Polresta Serang Kota Siapkan Rest Area KM 68 sebagai Penyangga Kemacetan Mudik 2026
Panglima TNI Jelaskan Status Siaga 1: Uji Kesiapan Hadapi Bencana Alam
Quraish Shihab Panjatkan Doa Khusus untuk Presiden Prabowo di Peringatan Nuzulul Quran
Panglima TNI: Status Siaga 1 untuk Kesiapsiagaan Bencana, Bukan Hal Luar Biasa