Alasannya sederhana: dokumen fisik ijazah asli itu dianggap tidak lagi dikuasai oleh kampus. UGM, sebagai pihak termohon, dianggap tidak memilikinya.
Di sisi lain, untuk dokumen-dokumen yang dikabulkan, KIP sudah memerintahkan UGM untuk segera memenuhi permintaan aliansi Bon Jowi. Perintah itu jelas dan tegas. Tinggal eksekusinya saja yang kita tunggu.
Gugatan yang diajukan Bon Jowi akhirnya berbuah hasil, meski tidak seratus persen. Putusan ini, mau tak mau, membuka ruang baru dalam diskusi publik tentang transparansi rekam jejak pemimpin.
Artikel Terkait
Idul Fitri 2026 Diperkirakan Jatuh pada 20 atau 21 Maret, Tunggu Sidang Isbat
Uji Laik Fungsi Jembatan Musi V Digelar, Dukung Persiapan Tol Palembang-Betung
Wamendagri Desak Pemda Jabar Perkuat Anggaran dan Data untuk Tangani Kasus TBC
Mayat dalam Boks Kontainer Ditemukan di Pinggir Sungai Medan Denai