KIP Perintahkan UGM Buka Dokumen Akademik Jokowi, Kecuali Ijazah Asli

- Selasa, 10 Maret 2026 | 15:25 WIB
KIP Perintahkan UGM Buka Dokumen Akademik Jokowi, Kecuali Ijazah Asli

Putusan akhirnya keluar juga. Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan sebagian gugatan aliansi Bon Jowi, yang selama ini mendesak transparansi soal studi Presiden Joko Widodo di UGM, untuk dikabulkan. Intinya, sebagian besar dokumen akademik Jokowi dinilai sebagai informasi yang wajib dibuka.

Rospita Vici Paulyn, ketua majelis komisioner, membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa lalu. Suaranya jelas terdengar di ruang sidang.

Jadi, apa saja yang harus dibuka UGM? Daftarnya cukup lengkap: salinan ijazah asli, transkrip nilai, KRS dan KHS. Tak cuma itu, laporan KKN, skripsi, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, hingga buku wisuda pun masuk kategori informasi terbuka. Putusan ini tercatat dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025.

Namun begitu, ada satu poin penting yang ditolak majelis. Mereka tidak mengabulkan permohonan untuk ijazah asli Jokowi.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar