Putusan akhirnya keluar juga. Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan sebagian gugatan aliansi Bon Jowi, yang selama ini mendesak transparansi soal studi Presiden Joko Widodo di UGM, untuk dikabulkan. Intinya, sebagian besar dokumen akademik Jokowi dinilai sebagai informasi yang wajib dibuka.
Rospita Vici Paulyn, ketua majelis komisioner, membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa lalu. Suaranya jelas terdengar di ruang sidang.
Jadi, apa saja yang harus dibuka UGM? Daftarnya cukup lengkap: salinan ijazah asli, transkrip nilai, KRS dan KHS. Tak cuma itu, laporan KKN, skripsi, surat tugas pembimbing, berita acara sidang, hingga buku wisuda pun masuk kategori informasi terbuka. Putusan ini tercatat dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025.
Namun begitu, ada satu poin penting yang ditolak majelis. Mereka tidak mengabulkan permohonan untuk ijazah asli Jokowi.
Artikel Terkait
Idul Fitri 2026 Diperkirakan Jatuh pada 20 atau 21 Maret, Tunggu Sidang Isbat
Uji Laik Fungsi Jembatan Musi V Digelar, Dukung Persiapan Tol Palembang-Betung
Wamendagri Desak Pemda Jabar Perkuat Anggaran dan Data untuk Tangani Kasus TBC
Mayat dalam Boks Kontainer Ditemukan di Pinggir Sungai Medan Denai