Lantas, apa sebenarnya isi perintah itu? Panglima TNI mengeluarkan surat telegram yang memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan siaga tingkat 1. Langkah ini disebut sebagai antisipasi terhadap perkembangan situasi dalam negeri, yang diduga terpengaruh oleh konflik yang memanas di Timur Tengah. TNI sendiri bersikukuh bahwa ini adalah bagian dari tugas pokok mereka.
Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026. Suratnya sendiri diteken oleh Asisten Operasi Panglima TNI, Letjen Bobby Rinal Makmun, pada awal Maret lalu.
Merespons beragam pertanyaan, Kapuspen TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa penerapan siaga tingkat 1 sudah diamanatkan oleh undang-undang. Intinya, kata dia, tugas TNI adalah melindungi.
"Salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara," jelas Brigjen Aulia, Minggu (8/3).
Jadi, meski terkesan mendadak, bagi institusi militer langkah ini adalah hal yang biasa dan punya dasar hukum. Tinggal bagaimana penjelasannya bisa sampai ke publik dengan baik, seperti yang diharapkan Puan.
Artikel Terkait
Turki Kerahkan Sistem Patriot ke Malatya Usai Intercept Rudal Iran Kedua
Ammar Zoni dan Hayati Kamelia Putus, Zeda Salim Sindir dengan Unggahan Kena Prank
Bappisus: Status Siaga 1 TNI Hanya Prosedur Rutin Jelang Lebaran
Warga Lempar Oli ke Toko Diduga Jual Tramadol, Polisi Selidiki