MURIANETWORK.COM - Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Sebelumnya, sidang sempat ditunda lantaran ada keberatan dari penggugat.
Pertama, penggugat keberatan Gibran diwakili oleh Jaksa Negara
Gibran kemudian mengganti kuasa hukumnya.
Kemudian, pada sidang selanjutnya, penggugat tak terima dengan bukti yang dibawa oleh kuasa hukum gibran.
Kini, sidang lanjutan digelar untuk meminta keterangan kedua belah pihak
Dalam sidang tersebut, penggugat, Subhan Palal, menyoroti perubahan informasi riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
“Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan
Menurut Subhan, data ini sudah diubah oleh KPU RI menjadi S1.
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan .
Keberatan yang disampaikan oleh Subhan tidak langsung ditanggapi oleh pengacara KPU RI maupun oleh kubu Gibran.
Majelis hakim mengingatkan bahwa sidang akan lebih dahulu dilanjutkan ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah selesai.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Ketua Budi Prayitno dalam sidang.
Karena para pihak tidak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai proses mediasi selesai.
Berdampak besar
Ditemui setelah persidangan, Subhan menjelaskan bahwa perubahan informasi di laman KPU ini berdampak besar pada petitum gugatannya.
“Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” kata Subhan.
Namun, ia mengaku tidak akan mengubah isi gugatan yang telah dicantumkan dalam perkara.
Ia berharap majelis hakim akan mencatat keberatan yang disampaikannya tadi.
Terkait pokok gugatan Subhan, yaitu riwayat pendidikan SMA Gibran, tidak berubah sama sekali.
“Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” lanjutnya.
Subhan menjelaskan, ia baru menyadari informasi di laman KPU RI ini berubah sekitar hari Jumat (19/9/2025) lalu.
“Saya ngeh (data berubah) itu hari Jumat (pekan kemarin),” kata Subhan.
Dari "Pendidikan Terakhir" menjadi "S1" Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Senin (22/9/2025) di laman infopemilu.kpu.go.id, informasi pendidikan terakhir Gibran yang saat ini tertera adalah ‘S1’.
Namun, jika dibandingkan dengan data yang diambil pada 3 September 2025, pendidikan terakhir Gibran tertulis ‘Pendidikan Terakhir’.
Riwayat pendidikan Gibran dari SD hingga S1 sudah tertera sejak data diambil pada awal September lalu.
Agenda sidang pekan depan
Setelah pemeriksaan legal standing selesai, agenda sidang akan lebih dahulu melalui tahap mediasi. Diketahui, mediasi ini akan dilaksanakan pada Senin (29/9/2025).
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
DPR Geram Divisi Hubinter Polri Tak Kunjung Tangkap Riza Chalid
Keraguan Publik Atas Keaslian Ijazah Jokowi Kian Membara Meski Bareskrim Menyatakan Asli
Soal Ijazah, Erros Djarot Sarankan Gibran Mundur Daripada Nanti Ditelanjangi
DPR: Artis Sewa Patwal harus Dihentikan!