Menteri Lingkungan Hidup Sebut Longsor Sampah Bantargebang sebagai Alarm Keras

- Senin, 09 Maret 2026 | 09:45 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Sebut Longsor Sampah Bantargebang sebagai Alarm Keras

Maka, Hanif pun bersikap tegas. Pihak yang lalai dan bertanggung jawab akan ditindak sesuai UU. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana 5-10 tahun plus denda miliaran rupiah bagi yang kelalaiannya menyebabkan kematian.

Sebenarnya, peringatan sudah kerap diberikan. Bahkan, pada 2 Maret lalu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan untuk sejumlah lokasi berisiko, termasuk Bantargebang. Sayangnya, peringatan itu seolah tak cukup.

Korban jiwa pun berjatuhan. Basarnas DKI mengonfirmasi empat nama: Enda Widayanti dan Sumine yang berjualan di warung, serta dua sopir truk, Dedi Sutrisno dan Irwan Suprihatin. Mereka adalah gambaran nyata dari risiko yang selama ini hanya jadi bahan peringatan di atas kertas.

Di sisi lain, tragedi ini mestinya jadi momentum untuk berbenah. Bukan sekadar mencari siapa yang salah, tapi bagaimana caranya menghentikan lingkaran setan ini. Sebelum gunungan sampah berikutnya runtuh dan memakan korban baru.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar