Maka, Hanif pun bersikap tegas. Pihak yang lalai dan bertanggung jawab akan ditindak sesuai UU. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana 5-10 tahun plus denda miliaran rupiah bagi yang kelalaiannya menyebabkan kematian.
Sebenarnya, peringatan sudah kerap diberikan. Bahkan, pada 2 Maret lalu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan untuk sejumlah lokasi berisiko, termasuk Bantargebang. Sayangnya, peringatan itu seolah tak cukup.
Korban jiwa pun berjatuhan. Basarnas DKI mengonfirmasi empat nama: Enda Widayanti dan Sumine yang berjualan di warung, serta dua sopir truk, Dedi Sutrisno dan Irwan Suprihatin. Mereka adalah gambaran nyata dari risiko yang selama ini hanya jadi bahan peringatan di atas kertas.
Di sisi lain, tragedi ini mestinya jadi momentum untuk berbenah. Bukan sekadar mencari siapa yang salah, tapi bagaimana caranya menghentikan lingkaran setan ini. Sebelum gunungan sampah berikutnya runtuh dan memakan korban baru.
Artikel Terkait
Prabowo: Krisis Global adalah Berkah Terselubung untuk Indonesia
Brimob Polda Metro Jaya Gelar Sertifikasi Kompetensi Personel PHH dan Operator Kendaraan Taktis
KPK Dalami Aliran Dana Bulanan dari Korporasi ke Ketum Pemuda Pancasila
Alumni Janabadra Manfaatkan Ramadan untuk Reuni dan Rencanakan Kontribusi ke Almamater