Jadi, langkah Delpedro dan kawan-kawannya cukup jelas. Mereka bisa mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan yang sama tempat mereka diadili. Karena dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ya ke sana permohonannya diajukan.
"Nanti, ketua pengadilan harus menunjuk hakim yang mengadili perkara Delpedro itu untuk jadi hakim praperadilannya," jelas Yusril lagi.
Menurutnya, jika Delpedro dkk benar-benar menempuh jalur ini, langkah mereka bisa jadi preseden penting. Praktik hukum di Indonesia mungkin akan mendapat catatan baru. Di sisi lain, ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum untuk memperjuangkan hak warga negara yang dirugikan memang ada, meski harus ditempuh dengan proses tertentu.
Pada akhirnya, semua kembali pada pilihan para pihak yang dibebaskan. Mau meminta haknya atau tidak. Yang pasti, pemerintah, lewat pernyataan Yusril, menyatakan menghormati putusan bebas tersebut dan mengakui adanya jalur hukum yang bisa ditempuh.
Artikel Terkait
Presiden UEA Tegaskan Negara Bukan Target Mudah di Tengah Eskalasi Konflik
BPBD DKI Naikkan Status Pintu Air Pasar Ikan ke Siaga 2 Usai Hujan Deras
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Enam Tahun Berjuang Melawan Kanker Ginjal
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Kabupaten Lebong, Bengkulu