JAKARTA Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, jalan untuk menuntut ganti rugi materiil sudah jelas. Hal ini ia sampaikan menanggapi kasus Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawannya yang baru saja dibebaskan pengadilan. Mekanisme yang dimaksud adalah praperadilan.
Yusril menjelaskan, siapa pun yang menjalani proses penangkapan, penahanan, hingga persidangan, lalu dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan, punya hak untuk minta ganti rugi. Ganti rugi itu untuk menebus penderitaan yang mereka alami selama proses hukum berlangsung.
Tapi, kata dia, minta ganti rugi ke pemerintah tidak bisa asal tunjuk. Ada aturan mainnya.
"Ganti rugi itu ada mekanismenya," tegas Yusril, Sabtu (7/3/2026), seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
"Diatur dalam Pasal 173 sampai 177 KUHAP yang baru berlaku sekarang."
Artikel Terkait
Presiden UEA Tegaskan Negara Bukan Target Mudah di Tengah Eskalasi Konflik
BPBD DKI Naikkan Status Pintu Air Pasar Ikan ke Siaga 2 Usai Hujan Deras
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Enam Tahun Berjuang Melawan Kanker Ginjal
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Kabupaten Lebong, Bengkulu