Femisida Intim Melonjak 43%, Komnas Perempuan Soroti Lonjakan KDRT di Pedesaan

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:40 WIB
Femisida Intim Melonjak 43%, Komnas Perempuan Soroti Lonjakan KDRT di Pedesaan

Hukum: Ancaman vs Realita

Lalu, bisakah ancaman hukuman maksimal memutus siklus ini? Secara teori, UU PKDRT dan KUHP punya pasal yang cukup berat, dengan ancaman penjara belasan tahun. Tapi realitanya? Penegakan hukum kerap tersendat.

Koordinasi antar lembaga penegak hukum lemah. Pengumpulan bukti sulit karena sifat KDRT yang privat. Korban sering enggan melapor atau mencabut laporannya karena stigma dan ketergantungan ekonomi. Data Komnas Perempuan menyebut, sekitar 80% kasus batal di proses di fase penyidikan. Bahkan jika berjalan, sidang sering mereviktimisasi korban dengan pertanyaan invasif dan tekanan untuk berdamai.

Alih-alih mendapat keadilan, korban merasa dihakimi dua kali. Kasus-kasus seperti di Jagakarsa atau Ciputat adalah bukti nyata kegagalan respons institusi. Laporan yang mandek berujung pada kematian yang seharusnya bisa dicegah. Lebih parah lagi, kekerasan itu bisa berpindah target. Seperti teori displaced aggression, trauma korban kadang dipindahkan ke pihak yang lebih lemah, seperti anak. Inilah yang diduga terjadi pada kasus ibu tiri di Sukabumi.

Jalan Keluar yang Harus Ditempuh

Jadi, apa yang bisa dilakukan? Sudah jelas, pendekatan hukum saja tidak cukup. Diperlukan intervensi sistemik yang menyeluruh. Pencegahan harus jadi prioritas.

Edukasi kesetaraan gender perlu masuk ke kurikulum sekolah dan program desa. Konseling pra-nikah bisa membantu mendeteksi pola hubungan yang tidak sehat sejak dini. Layanan seperti hotline 24 jam dan rumah aman harus diperbanyak, terutama sampai ke level kabupaten.

Di tingkat kebijakan, integrasi data antara kepolisian dan Komnas Perempuan penting untuk memantau kasus berisiko tinggi. Untuk kasus ringan, pendekatan keadilan restoratif dengan peringatan dan konseling wajib bagi pelaku bisa dipertimbangkan. Kampanye media yang masif, dengan pesan bahwa "KDRT bukan urusan privat", juga krusial untuk mengubah pola pikir masyarakat.

Seperti dikatakan Lenore E. Walker, pencegahan memerlukan intervensi di setiap fase. Kita tidak bisa hanya datang setelah ledakan terjadi.

Pada akhirnya, kekerasan domestik adalah cermin dari struktur yang timpang. Tiga nyawa di Blitar, Lebong, dan Asahan adalah pengingat yang menyayat. Mereka adalah korban dari pertemuan antara patriarki yang kolot dan kemiskinan yang menghimpit.

Mengutip pemikiran Rousseau, segala yang jahat sering berawal dari kelemahan. Kelemahan sistem kita, kelemahan solidaritas sosial, dan kelemahan kita untuk mendengar jerit tangis di balik pintu rumah tetangga. Sudah waktunya kita memperkuat diri, untuk mereka.

Nastiti Lestari. Analis Kriminologi Universitas Indonesia, dan Jurnalis Senior Nusantara TV.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar