Polda Metro Jaya akhirnya menahan dr Richard Lee. Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang produk dan layanan kecantikan.
Kabar penahanan itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Menurutnya, penahanan terhadap tersangka yang disingkat DRL itu dilakukan Jumat malam kemarin, tepatnya pukul 21.50 WIB, di Rutan Polda Metro Jaya.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Sebelum dibawa ke rutan, Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam, dari pukul satu siang sampai lima sore. Tak tanggung-tanggung, ada 29 pertanyaan yang harus dijawabnya. Tentu saja, sejumlah prosedur standar juga dilalui sebelum ia resmi ditahan.
“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” jelas Budi.
Ia menambahkan, barang-barang pribadi Richard yang tak terkait dengan penyidikan sudah diamankan. “Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” tambahnya.
Ini bukan kali pertama Richard Lee berhadapan dengan penyidik. Sebelumnya, ia sudah menjalani pemeriksaan perdana awal Januari lalu. Lalu, pada pertengahan Februari, ia kembali diperiksa dalam maraton hampir sembilan jam, dari pagi hingga petang.
Kala itu, ia harus berhadapan dengan 35 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Setelah proses itu usai, ia baru diperbolehkan pulang mendekati tengah malam.
Upaya Praperadilan Tak Berhasil
Di sisi lain, Richard Lee ternyata sempat berupaya membatalkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan. Sayangnya, upaya itu gagal. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, dengan tegas menolak permohonannya.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” putus hakim Esthar Oktavi di persidangan.
Dengan demikian, jalan hukum biasa kini yang akan ditempuh. Proses penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan oleh dokter influencer itu pun terus berlanjut.
Artikel Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Tambrauw Terbukti Masih Berstatus ASN Selama Menjabat
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Jangan Kecil Hati Diejek, Presiden pun Sering Dihina
Presiden Prabowo Perintahkan Penambahan Sekolah Rakyat di Bali, Minta Bupati Siapkan Lahan
Pemprov DKI Gelar Lomba Pemilahan Sampah untuk Hotel, Kafe, dan Restoran, Hadiahnya Insentif Pajak