Ketua PPP Mardiono: Sikap RI Atas Konflik Global Harus Berakar pada Pembukaan UUD 1945

- Kamis, 05 Maret 2026 | 09:30 WIB
Ketua PPP Mardiono: Sikap RI Atas Konflik Global Harus Berakar pada Pembukaan UUD 1945

Saat safari Ramadhan di Pondok Pesantren Al-Ibrohimy Galis, Bangkalan, Rabu lalu, Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono bicara blak-blakan. Ia angkat bicara soal sikap Indonesia terhadap konflik internasional yang memanas. Bagi Mardiono, sikap itu harus berakar pada nilai-nilai yang tertuang jelas di pembukaan UUD 1945.

“Kemerdekaan itu hak segala bangsa, dan penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi. Itu bunyinya,” ujarnya.

Kalimat itu, menurutnya, bukan cuma teks sejarah belaka. Lebih dari itu, ia adalah fondasi moral sekaligus kompas politik luar negeri kita. “Jadi, segala bentuk agresi, dominasi militer, apalagi pelanggaran kedaulatan, ya jelas bertentangan dengan semangat konstitusi kita,” tegas Mardiono.

Dia menekankan, menyelesaikan konflik dengan kekuatan senjata itu jauh dari cita-cita perdamaian. Lagi pula, dalam setiap peperangan, yang paling menderita selalu rakyat biasa. Situasinya jadi runyam.

Di sisi lain, Mardiono mengingatkan kembali soal politik luar negeri bebas aktif yang sudah jadi pijakan sejak dulu. Bebas, artinya kita enggak ikut-ikutan blok kekuatan mana pun. Aktif, berarti kita harus punya peran nyata untuk ciptakan perdamaian dunia.

“Jadi dalam konflik internasional, posisi kita bukan memihak kepentingan geopolitik tertentu. Indonesia harus berpihak pada perdamaian, pada keadilan, dan tentu saja pada hukum internasional,” tuturnya.

Menurut pengamatannya, penggunaan kekuatan militer yang melanggar batas negara lain itu berbahaya. Itu bisa melukai prinsip-prinsip Piagam PBB. Kalau norma internasional terus diinjak-injak, ya akibatnya bisa kacau. Tatanan global bakal rapuh dan dunia bisa kembali ke zaman ‘hukum rimba’, di mana yang kuatlah yang menang.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar