Pertama, bawa SIM asli yang masih berlaku. Jangan sampai lewat masa berlakunya. Kedua, siapkan KTP asli atau surat keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku, plus fotokopinya.
Layanan ini terbuka untuk perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia. Usahakan mengurusnya jauh hari sebelum SIM benar-benar habis masa berlakunya.
Bagaimana jika SIM sudah telat diperpanjang? Seperti disebutkan tadi, Anda harus ke Satpas atau Polres. Prosesnya jadi permohonan SIM baru dan wajib menunjukkan E-KTP.
Pendaftaran perpanjangan dibuka Senin sampai Sabtu, pukul 09.00-12.00 WIB. Di lokasi, Anda juga perlu menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Belum lagi surat sehat rohani dari lembaga psikologi rekanan Biro SDM Polri.
Perhatian khusus juga diberikan untuk penyandang disabilitas. Mereka yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi syarat kesehatan berhak memiliki SIM A atau C. Tentu dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
Intinya, punya SIM itu wajib hukumnya bagi siapa saja yang mengemudi di jalan raya. Aturannya jelas, dan bagi yang melanggar misalnya berkendara tanpa SIM bisa kena pasal 281.
Nah, itu tadi informasi seputar SIM Keliling di Bandung untuk hari ini. Semoga berguna dan perjalanan urusannya lancar.
Artikel Terkait
Bayi Baru Lahir Ditemukan di Gerobak Nasi Uduk Pejaten, Diduga Ditinggalkan Zidan
Geely Uji SUV Off-Road Baru, Bakal Tandingi Land Rover Defender pada 2026
AS dan Israel Tewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Khamenei; Krisis Global Membayang
Menteri AS Klaim Kapal Selamnya Tenggelamkan Kapal Perang Iran, Sri Lanka Bantah