Praktik produksi kosmetik ilegal di Cirebon akhirnya terbongkar. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap home industry yang memproduksi dan mendistribusikan produk perawatan kulit bermerek LC Beauty. Pemiliknya, seorang perempuan berinisial ML (35), kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rumahnya di Cirebon, Jawa Barat, ternyata jadi tempat pembuatan kosmetik yang sama sekali tak punya izin edar dan memakai bahan-bahan berbahaya.
Brigjen Eko Hadi Santoso dari Dittipidnarkoba membeberkan awal mula kasus ini. Semua berawal dari analisis dan pembelian terselubung yang dilakukan penyidik pada Januari lalu. Mereka membeli beberapa produk LC Beauty, lalu mengujinya di laboratorium.
“Hasilnya, produk seperti day cream, night cream, dan toner itu positif mengandung merkuri dan hidroquinone,”
kata Eko dalam keterangannya, Rabu (4/5/2026).
Dari sanai, penyelidikan mulai merambah. Tim menyisir informasi dari para reseller, yang akhirnya mengarah ke seorang berinisial RA di Depok. Tak butuh waktu lama, pergerakan RA pun diawasi.
Menurut penuturan Brigjen Eko, pada Kamis 26 Februari, RA terlihat bersama AP sedang menurunkan beberapa kardus di KAI Logistik. Isinya? Kosmetik LC Beauty tanpa izin edar. Dari pemeriksaan, RA mengaku barang-barang itu didapatkannya dari ML di Cirebon.
Jalur pun mengerucut. Tim langsung bergerak ke Cirebon, tepatnya ke kawasan Harjamukti. Setelah pemantauan, pada Jumat 27 Februari sore sekitar pukul lima, mereka mendatangi ML yang sedang bersama suaminya, JN. Dari sana, mereka digiring ke lokasi produksi di Jalan Galunggung Permai.
Sekitar pukul enam petang, penggeledahan dilakukan. Hasilnya mencengangkan. Di rumah itu, bertebaran barang bukti lengkap: mulai dari bahan baku dan produk jadi, botol kosong, alat produksi, label kemasan, sampai peralatan packing. Semuanya siap kirim.
Beroperasi Bertahun-tahun, Sempat Berhenti
Dalam pemeriksaan, ML ternyata bukan pemain baru. Dia mengaku sudah menjalankan bisnis ini sejak 2016. Produknya jelas tanpa izin BPOM dan sengaja dicampur merkuri serta hidroquinone.
“ML mengakui dan membenarkan perbuatannya,”
tegas Eko.
Uniknya, operasi ini sempat vakum antara 2019 hingga 2022. Entah apa alasannya. Namun, pada 2022, ML kembali membuka keran produksinya dan berjalan hingga ketangkapan ini terjadi. Usaha ilegal yang membahayakan konsumen itu akhirnya berakhir di tangan polisi.
Artikel Terkait
BWF Resmi Ubah Format Turnamen Super 1000, Durasi Diperpanjang hingga 11 Hari
Kejaksaan Agung Dinilai Berani Bongkar Korupsi di Badan Gizi Nasional, Beri Peringatan Keras ke Pengelola Program MBG
Trump Tegaskan Tak Akan Cairkan Aset Iran Sebelum Ada Kesepakatan
Imigrasi Perketat Pengawasan WNA Usai Pengungkapan Kasus Love Scamming di Semarang