Polisi Amankan Alat Berat dalam Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal

- Selasa, 03 Maret 2026 | 04:45 WIB
Polisi Amankan Alat Berat dalam Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal

Video amatir yang beredar di media sosial akhirnya memantik tindakan tegas. Dalam rekaman itu, terlihat aktivitas penggalian tanah yang diduga kuat merupakan operasi tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tak lama setelah video itu viral, Polda Sumut bergerak.

Menurut Kombes Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda setempat, penindakan digelar dini hari, sekitar pukul enam pagi. Tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Brimob menyasar dua titik sekaligus: Desa Muara Batang Angkola dan Hutan Godang Muda di Kecamatan Siabu.

Operasi ini ternyata tak berjalan mulus. Saat hendak mengamankan alat berat, petugas dikabarkan mendapat perlawanan. Sejumlah pihak berusaha menghalangi dan melakukan intervensi agar ekskavator tidak dibawa pergi. Suasana sempat tegang.

Namun begitu, situasi akhirnya bisa diredam. Dua unit ekskavator berhasil diamankan dan kini dijadikan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Lokasi penambangan ini sendiri cukup problematis. Ia berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Mandailing Natal. Sebagai hutan negara, pemanfaatan arealnya diatur dengan sangat ketat. Kegiatan penggalian di sana jelas melanggar aturan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas mencurigakan di lokasi itu sudah berlangsung kira-kira dua minggu. Awalnya, warga sekitar melihat lima unit ekskavator beroperasi. Lama-kelamaan, jumlah alat beratnya malah bertambah.

Pengamanan kedua ekskavator ini bukan sekadar razia biasa. Ini adalah langkah awal penegakan hukum terhadap praktik PETI yang selama ini kerap merusak lingkungan dan menggerus kawasan hutan. Sampai saat ini, polisi masih mendalami siapa saja dalang dan pelaku di balik operasi ilegal tersebut.

Alat berat yang diamankan Polda Sumut dalam penindakan dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Madina. Foto: Istimewa.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar