MK Hapus Frasa Tidak Langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor untuk Cegah Pasal Karet

- Senin, 02 Maret 2026 | 20:30 WIB
MK Hapus Frasa Tidak Langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor untuk Cegah Pasal Karet

Dia menegaskan, KPK akan tetap menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku. Fungsi pemberantasan korupsi akan terus berjalan dengan memegang prinsip legalitas dan kepastian hukum.

“Putusan MK merupakan instrumen penting dalam tatanan negara hukum,” pungkas Budi.

Lalu, apa sebenarnya isi pasal yang jadi perdebatan ini? Pasal 21 UU Tipikor mengancam pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Ancaman hukumannya cukup berat: penjara 3 sampai 12 tahun plus denda yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Meski frasa 'tidak langsung' dihapus, MK memberikan batasan. Ruang lingkup perbuatan yang termasuk 'merintangi' itu mengacu pada aturan yang lebih tegas dalam Pasal 281 dan 282 UU 1/2023, serta article 25 UNCAC. Contoh konkretnya ya membantu pelarian, intimidasi fisik, ancaman, atau memengaruhi saksi untuk tidak hadir. Itu yang jelas-jelas masuk.

Pada akhirnya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Frasa kontroversial itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tak lagi punya kekuatan hukum mengikat. Putusan ini pun akan dimuat dalam Berita Negara.

Langkah ini, di satu sisi, ingin mengunci celah penafsiran yang terlalu lentur. Di sisi lain, tantangannya adalah memastikan penegakan hukum terhadap korupsi tetap efektif tanpa alat yang dianggap terlalu elastis.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar