BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim Manfaat, Bisa Dilakukan Secara Online

- Senin, 02 Maret 2026 | 20:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim Manfaat, Bisa Dilakukan Secara Online

Bagi yang suka kepraktisan, klaim online via aplikasi JMO adalah solusi. Caranya nggak rumit:

  1. Unduh dan buka aplikasi JMO di ponsel.
  2. Cari menu klaim JHT atau manfaat lain yang Anda butuhkan.
  3. Pastikan semua syarat terpenuhi; biasanya ditandai dengan status berwarna hijau.
  4. Isi alasan klaim, lengkapi data diri, dan unggah dokumen yang diminta.
  5. Ikuti proses verifikasi, termasuk foto wajah sesuai petunjuk di layar.
  6. Selesai! Tinggal pantau status pengajuan Anda lewat aplikasi itu juga.

Pilihan Kedua: Datang ke Kantor Cabang

Kalau lebih percaya urusan langsung, silakan kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Langkah-langkahnya kira-kira begini:

  1. Siapkan semua dokumen asli beserta fotokopinya.
  2. Ambil nomor antrean untuk layanan klaim.
  3. Serahkan berkas ke petugas dan jawab pertanyaan verifikasi jika ada.
  4. Jika data sudah lengkap, Anda akan dapat tanda terima.
  5. Tunggu saja, dana akan ditransfer ke rekening Anda begitu klaim disetujui.

Pada dasarnya, klaim BPJS Ketenagakerjaan itu nggak sulit. Asal syaratnya oke dan prosedurnya diikuti, dana yang jadi hak Anda bisa dicairkan. Yang penting, pahami betul program apa yang Anda ikuti dan pastikan kelengkapan dokumen. Jangan sampai karena satu kertas tertinggal, prosesnya jadi molor.

Terakhir, selalu cek informasi terbaru dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya jelas, agar hak Anda bisa dicairkan tepat waktu, tanpa ada kendala yang sebenarnya bisa dihindari.

(Keysa Qanita)

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar