Nah, untuk skemanya sendiri, aturan ini mencakup Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan. Skemanya dibagi jadi tiga: Reguler, Kinerja, dan Afirmasi. Yang menarik, sekolah di daerah khusus tetap dijamin pendanaannya. Sekalipun jumlah muridnya sedikit, mereka tidak akan kehilangan haknya. Ini tentu angin segar bagi pendidikan di pelosok.
Tapi, di balik kemudahan itu ada ketatnya aturan pelaporan. Semua pengelolaan dana kini wajib lewat ARKAS, sistem yang terintegrasi penuh dengan Dapodik secara real-time. Artinya, transparansi jadi kunci utama. Sekolah yang ketahuan terlambat melapor, atau malah tidak melaporkan penggunaan dananya, bakal kena konsekuensi. Sanksinya bisa beragam, mulai dari teguran sampai yang paling berat: penghentian penyaluran dana.
Selain itu, ada poin lain yang cukup mendapat perhatian. Regulasi ini mewajibkan sekolah mengalokasikan dana minimal untuk pengembangan perpustakaan. Tujuannya jelas, mendukung gerakan literasi dan numerasi di tingkat dasar. Jadi, dana BOSP tak hanya untuk operasional harian, tapi juga untuk membangun fondasi belajar yang lebih kokoh lewat buku dan bahan ajar.
Secara keseluruhan, aturan baru ini seperti dua mata pisau. Di satu pihak, ia memberikan napas panjang bagi sekolah-sekolah yang selama ini kesulitan. Di pihak lain, ia menuntut disiplin dan keterbukaan yang lebih tinggi. Tinggal sekarang, bagaimana implementasinya di lapangan. Itu yang akan menentukan hasilnya nanti.
Editor: Redaksi TVRINews
Artikel Terkait
Dua Pelaku Pencurian Motor di Tangsel Diringkus Warga Saat Berbuka Puasa
Kapolri Sorot Dampak Ekonomi dari Operasi Ketupat 2026
Metro TV Siarkan Program Ramadan dan Berita 24 Jam pada Selasa, 3 Maret 2026
Wakil Ketua MPR Peringatkan Ketegangan Selat Hormuz Ancam Stabilitas Harga Minyak Indonesia