“Tapi sebagai figur yang konsisten menjaga api nasionalisme dan persatuan. Itu yang penting.”
Sebagai bentuk penghormatan kenegaraan, Khofifah kemudian mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang. Ini dilakukan selama dua hari, sesuai aturan yang tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 12. Aturan itu jelas menyebutkan penghormatan bagi mantan Wakil Presiden yang wafat.
Ajakan itu sifatnya simbolik, tentu saja. Tapi maknanya dalam. Selain itu, Khofifah juga menyelipkan doa. Ia berharap almarhum mencapai husnul khatimah, diterima semua amal ibadahnya oleh Allah SWT.
Tak lupa, keluarga yang ditinggalkan juga ia doakan.
“Semoga Allah SWT menempatkan beliau di tempat terbaik di sisi-Nya,” ungkap Khofifah.
“Untuk keluarga yang ditinggalkan, semoga senantiasa diberi ketabahan dan kekuatan menghadapi cobaan ini.”
Artikel Terkait
KPAI Ungkap Kekerasan terhadap Bocah Sukabumi Dilakukan oleh Ayah dan Ibu Tiri
Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Range Rover Rp 8,5 M, KPK Apresiasi
Kejagung Ajukan Banding, Sebut Vonis Korupsi Minyak 2018-2023 Terlalu Ringan
Menteri Pertahanan Israel Tandai Pemimpin Hizbullah sebagai Target Eliminasi