Hari yang seharusnya menjadi momen penting bagi F (23), berubah jadi mimpi buruk. Mahasiswi UIN Suska Riau itu tiba-tiba diserang dan dibacok di kampusnya sendiri, tepat di lantai dua Fakultas Syariat dan Ilmu Hukum. Kejadiannya Kamis pagi, 26 Februari 2026, saat dia sedang menunggu giliran sidang skripsi. Pelakunya? Sesama mahasiswa, berinisial R (21), yang kini ditahan polisi.
Rupanya, niat jahat itu sudah mengendap lama. Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, rencana itu muncul sejak 2025. Baru sehari sebelum sidang berlangsung, pelaku mempersiapkan senjatanya. "Dari hasil penyidikan, tindakan tersebut telah direncanakan," tegas Pandra dalam keterangannya, Senin (2/3).
Sekarang, tersangka mengaku menyesal. Dalam penahanannya di Polresta Pekanbaru, dia menyatakan penyesalan mendalam.
"Saatin tersangka menyatakan penyesalan mendalam dan ingin bertaubat, serta lebih mendekatkan diri secara spiritual selama menjalani proses hukum," ujar Pandra.
Namun begitu, penyesalan itu tak serta merta menghapus konsekuensi hukum yang berat. Kasus yang menyita perhatian publik ini ditangani langsung oleh Polresta Pekanbaru. Kapolresta, Kombes Muharman Arta, mengonfirmasi bahwa motifnya adalah persoalan asmara.
"Motifnya sementara masih motif asmara, pengakuan tersangk," imbuh Muharman.
Atas perbuatannya, R terancam hukuman yang tidak main-main. Pandra menjelaskan, perkara ini diproses dengan UU KUHP baru. Pasal-pasal yang disangkakan berlapis, termasuk Pasal 469, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara. Sungguh, sebuah kisah tragis yang berawal dari rasa tak terkendali dan berakhir di balik jeruji.
Artikel Terkait
Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Range Rover Rp 8,5 M, KPK Apresiasi
Menteri Pertahanan Israel Tandai Pemimpin Hizbullah sebagai Target Eliminasi
Luhut Kenang Keteladanan dan Loyalitas Try Sutrisno di Pemakaman Terakhir
Mantan Sekjen Kemendikbudristek Ungkap Pencopotan Jabatan Usai Nadiem Dilantik