Jakarta dilanda pernyataan keras dari Iran. Lewat Kedutaan Besarnya di ibu kota, pemerintah Iran tak ragu mengecam serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel yang terjadi Sabtu lalu, 28 Februari 2026. Serangan itu, menurut mereka, menyasar lokasi sipil dan infrastruktur penting di Teheran serta sejumlah kota lain.
Bagi Iran, ini jelas pelanggaran. Mereka menyebut kedaulatan nasional dan integritas wilayahnya telah diinjak-injak. Bahkan, mereka menuding serangan itu melanggar aturan dasar Piagam PBB, tepatnya Pasal 2 ayat (4).
“Iran memiliki hak yang sah dan legitim untuk merespons berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB,”
begitu bunyi pernyataan resmi mereka. Intinya jelas: mereka merasa punya dasar hukum untuk membalas.
Dan mereka tak main-main. Pernyataan itu menegaskan angkatan bersenjata Iran siap menggunakan hak itu sepenuhnya. Tujuannya untuk mempertahankan kedaulatan negara, termasuk dengan memberi respons tegas kepada Washington dan Tel Aviv. Nada yang digunakan terbilang gamblang, tanpa basa-basi.
Artikel Terkait
Anggota DPR Peringatkan Dampak Serangan Israel ke Iran ke Stabilitas Global dan Ekonomi Indonesia
KBRI Tehran Pastikan 329 WNI di Iran Aman Usai Serangan Rudal
Kemdikti dan Komnas Perempuan Perkuat Kolaborasi untuk Kampus Bebas Kekerasan Seksual
BNPB Imbau Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir-Longsor Sepekan ke Depan