KPK Geledah Lokasi di Pati untuk Perkuat Bukti Kasus Pemerasan Perangkat Desa

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:45 WIB
KPK Geledah Lokasi di Pati untuk Perkuat Bukti Kasus Pemerasan Perangkat Desa

Di sisi lain, publik sudah mengetahui siapa saja yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ada empat nama yang disebut: Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), lalu Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan terakhir Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Mereka dijerat dengan pasal yang berat, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal ini kerap digunakan untuk menjerat tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini seperti gunung es. Penggeledahan yang masif ini menunjukkan bahwa KPK serius ingin membongkar sampai ke akar-akarnya. Masyarakat Pati pun kini menunggu, perkembangan apa lagi yang akan terungkap dalam hari-hari mendatang.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar