Di sisi lain, publik sudah mengetahui siapa saja yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ada empat nama yang disebut: Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), lalu Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan terakhir Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Mereka dijerat dengan pasal yang berat, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal ini kerap digunakan untuk menjerat tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini seperti gunung es. Penggeledahan yang masif ini menunjukkan bahwa KPK serius ingin membongkar sampai ke akar-akarnya. Masyarakat Pati pun kini menunggu, perkembangan apa lagi yang akan terungkap dalam hari-hari mendatang.
Artikel Terkait
Jay Idzes Jadi Andalan Sassuolo, Tampil Starter di 25 Laga Serie A
Kapolri Lakukan Perombakan Besar di Jajaran Kortas Tipikor Polri
Parade Imlek Nasional 2026 Dibuka dengan Tanda Kerukunan di Lapangan Banteng
Badan Gizi Nasional Tegaskan Kabar PPPK Tahap 3 Adalah Hoaks