Di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, suasana Jumat (27/2/2026) terasa tegang. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi, mengonfirmasi satu hal penting: perhitungan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 sudah selesai. Laporan dari BPK pun telah mereka terima.
"Betul sudah selesai perhitungannya," ujar Asep.
Tapi jangan tanya soal angkanya. Soal itu, dia memilih tutup mulut. Rupanya, KPK masih menunggu proses praperadilan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang juga tersangka dalam kasus ini. Menurut Asep, aturan baru memang mengharuskan mereka menunggu proses itu selesai dulu.
"Ada klausul memang sekarang di undang-undang baru kita memang menunggu itu dulu apa namanya praper," jelasnya.
Artikel Terkait
Pemutakhiran Data Bansos 2026: 11.014 Keluarga Dicoret, 25.665 Ditambahkan
Kemensos Gandeng Perusahaan Jepang Siapkan Lulusan Sekolah Rakyat Jadi Caregiver
AS dan Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan Jadi Kemitraan Utama
Prabowo dan Putin Sepakati Percepatan Kerja Sama Strategis di Moskow