Di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, suasana Jumat (27/2/2026) terasa tegang. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi, mengonfirmasi satu hal penting: perhitungan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 sudah selesai. Laporan dari BPK pun telah mereka terima.
"Betul sudah selesai perhitungannya," ujar Asep.
Tapi jangan tanya soal angkanya. Soal itu, dia memilih tutup mulut. Rupanya, KPK masih menunggu proses praperadilan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang juga tersangka dalam kasus ini. Menurut Asep, aturan baru memang mengharuskan mereka menunggu proses itu selesai dulu.
"Ada klausul memang sekarang di undang-undang baru kita memang menunggu itu dulu apa namanya praper," jelasnya.
Artikel Terkait
Ketua Banggar DPR Tegaskan Dukungan Penuh dan Tanggung Jawab atas Anggaran Makan Bergizi Gratis
Polda Bali Terbitkan Red Notice Interpol untuk 6 WNA Tersangka Penculikan Warga Ukraina
Kemlu Pastikan 43 WNI di Afganistan Aman di Tengah Eskalasi Konflik Pakistan-Taliban
Sekretaris Kabinet Bantah Isu Pengabaian Guru, Sebut Insentif dan Tunjangan Naik