PT Surveyor Indonesia Raih Penghargaan Nasional atas Peran Krusial dalam Jaminan Mutu

- Jumat, 27 Februari 2026 | 16:00 WIB
PT Surveyor Indonesia Raih Penghargaan Nasional atas Peran Krusial dalam Jaminan Mutu

Ke depan, ambisi mereka jelas. PTSI menargetkan perluasan layanan berbasis AI dan ekspansi internasional yang lebih kuat. Tujuannya, menempatkan Indonesia sebagai rujukan global di bidang traceability, sustainability, dan compliance. Bahkan, mereka berani menegaskan ambisi untuk masuk dalam jajaran Top 20 Global TIC Player dengan kapabilitas digital kelas dunia.

Acara ITAY 2026 sendiri dibuka oleh Suryopratomo, Komisaris Metro TV, dan dihadiri sederet tokoh nasional. Mulai dari Kepala BRIN Prof. Arief Satria, Gubernur Lemhannas Dr. TB. Ace Hasan Syadzily, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, hingga para pimpinan BUMN, rektor, dan eksekutif bisnis.

Dalam sambutannya, Suryopratomo menegaskan bahwa ITAY memberi apresiasi pada institusi yang mampu menghadirkan perubahan nyata.

“Assurance serta tata kelola yang kuat seperti yang dijalankan Surveyor Indonesia merupakan fondasi penting bagi keberhasilan pembangunan nasional,” katanya.

Pendapat serupa disampaikan Founder ITAY, Arief Hidayat Thamrin. Menurutnya, fungsi verifikasi dan inspeksi adalah bagian krusial dalam governance pembangunan.

Proses seleksi penghargaan ini sendiri cukup ketat. Dewan juri independen yang terdiri dari akademisi dan praktisi nasional seperti Ricardi S. Adnan, Hifni Alifahmi, Zilhadia, Martani Huseini, dan Arief Suditomo menilainya berdasarkan lima kriteria utama: prestasi, inovasi, transformasi, kompetensi inti, dan kontribusi.

Pada akhirnya, penghargaan ini bukan sekadar piala. Ia semakin mempertegas komitmen PTSI untuk konsisten menjaga kualitas, profesionalisme, dan integritas. Semua itu demi satu tujuan: mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang benar-benar berdaulat dan berdaya saing.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar