Kepala BGN Tegaskan Insentif Rp 6 Juta per Hari Bukan Dana APBN, Sebut Skema Mitra Lebih Efisien

- Jumat, 27 Februari 2026 | 09:10 WIB
Kepala BGN Tegaskan Insentif Rp 6 Juta per Hari Bukan Dana APBN, Sebut Skema Mitra Lebih Efisien

Dia punya contoh konkret.

"Saya lihat kemarin SPPG yang dibangun oleh Pondok Pesantren Persatuan Islam (Persis) itu sangat bagus sekali, itu dibangun dengan dana Rp 3 miliar. Saya yakin kalau itu dibangun oleh dana APBN itu nilainya Rp 6 miliar, jadi kita sudah 50 persen lebih efisien," ungkap Dadan.

Tak cuma efisien dari segi biaya, kecepatan waktu juga jadi poin plus. Banyak mitra, menurut Dadan, mampu menyelesaikan pembangunan SPPG tepat waktu. Bahkan, hasilnya kerap lebih mewah dibandingkan yang dibangun dengan skema APBN.

Dadan lalu membeberkan perbandingan yang cukup terang. Proses birokrasi APBN, digambarkannya, berbelit dan makan waktu lama.

"Bangunan semewah Persis, Polri, atau tempat lain yang mewah-mewah itu bisa dibangun dalam waktu dua bulan, selesai. Kalau APBN bagaimana?" tanyanya retoris.

Lalu dia menjabarkan, "Satu, harus tunjuk konsultan dulu. Konsultan perencanaan berapa bulan? Dua bulan. Kemudian berkirim surat ke Pemda untuk pinjam pakai, berapa bulan? Satu bulan. Kemudian sudah dapat tanahnya, begitu disurvei ternyata tidak cocok, apa yang dilakukan? Harus geser. Ketika geser, apa yang dilakukan? Minta izin ke Kementerian Keuangan untuk menggeser posisi, satu bulan lagi. Selesai. Semua selesai, apa yang dilakukan? Tender. Tender berapa? 45 hari. Sementara mitra yang bangun, 45 hari sudah selesai."

Kini, hasil dari pendekatan kemitraan itu sudah bisa dilihat. BGN tercatat memiliki 24.122 SPPG yang semuanya dibangun dengan skema ini dan sudah beroperasi. Rata-ratanya, ada 50 SPPG baru yang berdiri setiap harinya. Angka itu, bagi Dadan, adalah bukti nyata. Pendekatan kemitraan bukan cuma cepat, tapi juga efisien dan akuntabel.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar