“Jadi saya pernah ketemu dengan yang punya retail modern yang sebelah sana, saya bilang stop bikin retail modern di desa, biarkan di desa itu si kooperasi desa yang jualan retail barang-barangnya,” kata Ferry.
Logikanya sederhana tapi mendasar. Menurut Ferry, jika ritel modern yang beroperasi, keuntungannya cenderung mengalir ke pemegang saham di kota. Sebaliknya, jika koperasi yang berjualan, perputaran uangnya akan tetap berputar di lingkungan desa dan dinikmati oleh masyarakat setempat. Namun begitu, pemerintah tidak menutup mata. Produk-produk tertentu yang belum bisa diproduksi koperasi, tetap boleh dipasok oleh peritel besar.
Respon dari Kementerian Perdagangan dan Klarifikasi Mendes
Di tengah keriuhan ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan akan menemui Mendes untuk membahas usulan tersebut lebih lanjut. “Saya rencananya ketemu Pak Mendes. Saya belum tahu maksudnya seperti apa,” ujarnya. Ia merasa arah kebijakannya masih perlu diperjelas.
Namun, pejabat di bawahnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, memberi catatan menarik. Menurutnya, ritel modern berjejaring seperti Alfamart dan Indomaret sebenarnya masih sangat jarang masuk ke desa-desa pelosok. “Mereka pasti hitung-hitungan dulu soal demografi dan daya beli,” jelas Iqbal. Artinya, pasar mereka dengan koperasi desa bisa saja berbeda.
Di sisi lain, Mendes Yandri merasa perlu memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak berniat menutup gerai yang sudah beroperasi. “Seolah-olah saya ingin menutup Indomaret dan Alfamart yang sudah ada. Tidak ya,” katanya lewat Instagram.
“Yang kita setop itu, maka saya pakai bahasa setop. Setop ekspansi yang baru. Setop izin yang baru.”
Targetnya jelas: membuat Kopdes Merah Putih sukses, sehingga bisa menyumbang setidaknya 20% keuntungannya untuk pendapatan asli desa.
Bagaimana Tanggapan dari Pelaku Usaha?
Lalu, bagaimana respon dari pihak yang paling terdampak? Manajemen Alfamart, melalui Direkturnya Solihin, menyikapi imbauan ini dengan cukup kalem. Mereka menyatakan akan patuh pada aturan yang berlaku, asalkan aturan itu sudah resmi ditetapkan.
“Kalau memang ada aturannya, ya pasti kita tidak akan melanggar aturan itu. Aturan ya, kan?,” ujar Solihin.
Tapi, karena hingga saat ini belum ada larangan resmi, perusahaan tetap akan menjalankan rencana ekspansinya. “Kalau aturannya enggak ada dan memang pemerintah daerah mengizinkan, ya kita akan buka,” tambahnya. Sebuah sikap yang realistis, menunggu kepastian aturan main sebelum benar-benar mengambil langkah.
Polemik ini, tampaknya, masih akan berlanjut. Di satu sisi ada keinginan kuat untuk memproteksi dan memberdayakan ekonomi desa. Di sisi lain, ada realitas bisnis dan investasi yang sudah terlanjur berjalan. Pertemuan antara Mendag dan Mendes nanti, mungkin akan memberi sedikit kejelasan. Atau justru memunculkan pertanyaan baru.
Artikel Terkait
Ibas Tinjau Langsung Operasional Layanan Gizi Anak di Ngawi Saat Ramadan
Analisis: PDIP Dituding Coba Degradasi Pemerintahan Prabowo Lewat Polemik Anggaran MBG
Wamen LHK Tegaskan Taman Nasional Gunung Halimun Salak sebagai Penyangga Kehidupan
Mantan Presiden Karzai Klaim Pakistan Serang Wilayah Afghanistan