Semua ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu pada awal bulan yang sama, tepatnya 4 Februari. Salah satu yang diamankan dalam OTT itu adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Keesokan harinya, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat suap dan gratifikasi terkait impor barang KW. Keenamnya adalah Rizal (RZL) yang sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS) dari Subdirektorat Intelijen, dan Orlando Hamonangan (ORL) dari Seksi Intelijen DJBC.
Dari pihak swasta, tersangka juga menjerat pengusaha John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo, lalu Andri (AND) dan Dedy Kurniawan (DK) yang juga dari perusahaan logistik yang sama.
Nah, setelah mendalami keterangan para saksi terutama soal penggeledahan rumah aman di Ciputat yang menyita lima koper berisi miliaran rupiah itu KPK akhirnya menetapkan tersangka ketujuh. Pada 26 Februari, Budiman Bayu Prasojo (BBP) secara resmi ditambah dalam daftar tersangka kasus ini. Penyidik masih terus mengurai benang merah uang tunai fantastis itu dengan seluruh tersangka.
Artikel Terkait
Waisak 2026 Jatuh pada 31 Mei, Berpotensi Libur Panjang Tiga Hari
Kakorlantas Polri Sampaikan Duka ke Keluarga Almarhum Bripka Fajar Permana
Hino Serahkan Unit Perdana Bus 4x4 untuk Tambang ke Kontraktor Sultra
Tucker Carlson Sebut Perang Iran sebagai Blunder Terbesar Trump, Hubungan Memanas