KPK Sita Rp 5 Miliar di Rumah Aman Ciputat, Kaitkan dengan Kasus Bea Cukai

- Jumat, 27 Februari 2026 | 03:30 WIB
KPK Sita Rp 5 Miliar di Rumah Aman Ciputat, Kaitkan dengan Kasus Bea Cukai

Semua ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu pada awal bulan yang sama, tepatnya 4 Februari. Salah satu yang diamankan dalam OTT itu adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Keesokan harinya, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat suap dan gratifikasi terkait impor barang KW. Keenamnya adalah Rizal (RZL) yang sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS) dari Subdirektorat Intelijen, dan Orlando Hamonangan (ORL) dari Seksi Intelijen DJBC.

Dari pihak swasta, tersangka juga menjerat pengusaha John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo, lalu Andri (AND) dan Dedy Kurniawan (DK) yang juga dari perusahaan logistik yang sama.

Nah, setelah mendalami keterangan para saksi terutama soal penggeledahan rumah aman di Ciputat yang menyita lima koper berisi miliaran rupiah itu KPK akhirnya menetapkan tersangka ketujuh. Pada 26 Februari, Budiman Bayu Prasojo (BBP) secara resmi ditambah dalam daftar tersangka kasus ini. Penyidik masih terus mengurai benang merah uang tunai fantastis itu dengan seluruh tersangka.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar