Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Subsidi hingga 30 Tahun untuk Ringankan Cicilan

- Kamis, 26 Februari 2026 | 23:45 WIB
Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Subsidi hingga 30 Tahun untuk Ringankan Cicilan

"Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah," kata Purbaya.

Ia melihat efeknya akan berantai. Cicilan yang ringan akan meningkatkan daya beli masyarakat. Imbasnya, sektor properti dan konstruksi bakal bergerak lebih cepat, yang pada akhirnya mendongkrak perekonomian secara keseluruhan. Purbaya juga yakin kebijakan ini akan mendorong perbankan untuk lebih agresif menawarkan pembiayaan berjangka panjang.

Perlu diingat, kebijakan tenor panjang ini sebenarnya melengkapi berbagai insentif lain yang sudah berjalan. Misalnya, pembebasan BPHTB, pembebasan PBG untuk MBR, serta program PPN DTP untuk pembelian rumah baru di bawah Rp2 miliar yang masih berlaku hingga 2027.

Jadi, apa artinya semua ini? Pemerintah punya target yang jelas: mempermudah rakyat memiliki rumah. Dengan cicilan yang lebih terjangkau setiap bulannya, harapannya semakin banyak keluarga Indonesia yang bisa menempati hunian layak. Ini sejalan dengan komitmen pemerintahan saat ini untuk menghadirkan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Langkahnya sudah diambil. Tinggal kita lihat implementasinya nanti di lapangan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar