Di hadapan penyidik, JO mengaku. Semua barang haram itu milik dan di bawah kuasanya. Menurut hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kuat pria ini bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar. Makanya, dia langsung ditahan di sel Polres Sijunjung untuk penyidikan lebih lanjut.
Soal pasal yang menjerat, Iptu Daud tegas. Mereka akan menjeratnya dengan pasal berlapis, tujuannya jelas: memberi efek jera.
“Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, plus UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” paparnya.
Dengan tumpukan pasal itu, ancaman hukumannya berat. Minimal 5 tahun penjara, maksimal bisa mencapai 20 tahun. Bukan waktu yang singkat.
Di akhir keterangan, Iptu Daud kembali mengajak masyarakat untuk tidak diam. Peran aktif warga dalam melaporkan indikasi peredaran narkoba sangat dibutuhkan. Ini sejalan dengan program Bersinar Bersih dari Narkoba yang terus digaungkan Polda Sumbar dan jajarannya di Polres Sijunjung.
Disunting oleh: Redaksi TVRINews
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Minyak Mentah Berlanjut hingga Dini Hari, Enam Eks Petinggi Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara
Kemenag-British Council Latih 613 Guru Bahasa Inggris Madrasah
Prabowo Berbuka Puasa Bersama Seluruh Pemimpin Uni Emirat Arab di Abu Dhabi
Masjid Jami Koba: Saksi Bisu Sejarah di Balik Renovasi Megah