Di hadapan penyidik, JO mengaku. Semua barang haram itu milik dan di bawah kuasanya. Menurut hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kuat pria ini bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar. Makanya, dia langsung ditahan di sel Polres Sijunjung untuk penyidikan lebih lanjut.
Soal pasal yang menjerat, Iptu Daud tegas. Mereka akan menjeratnya dengan pasal berlapis, tujuannya jelas: memberi efek jera.
“Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, plus UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” paparnya.
Dengan tumpukan pasal itu, ancaman hukumannya berat. Minimal 5 tahun penjara, maksimal bisa mencapai 20 tahun. Bukan waktu yang singkat.
Di akhir keterangan, Iptu Daud kembali mengajak masyarakat untuk tidak diam. Peran aktif warga dalam melaporkan indikasi peredaran narkoba sangat dibutuhkan. Ini sejalan dengan program Bersinar Bersih dari Narkoba yang terus digaungkan Polda Sumbar dan jajarannya di Polres Sijunjung.
Disunting oleh: Redaksi TVRINews
Artikel Terkait
Kakorlantas Polri Sampaikan Duka ke Keluarga Almarhum Bripka Fajar Permana
Hino Serahkan Unit Perdana Bus 4x4 untuk Tambang ke Kontraktor Sultra
Tucker Carlson Sebut Perang Iran sebagai Blunder Terbesar Trump, Hubungan Memanas
2.019 ASN Lolos Seleksi Awal, Siap Jalani Latihan Dasar Militer 45 Hari