Kejadian itu bermula dari seorang nenek penjual nasi uduk di Bekasi. Uang hasil jerih payahnya lenyap diambil orang. Pelakunya ternyata seorang pria berusia 46 tahun, Toto Rusdianto, yang lebih dikenal dengan panggilan Billy. Yang membuat miris, ini bukan kali pertamanya. Billy rupanya punya modus yang sama: menyasar nenek-nenek penjual nasi uduk.
Penangkapan Billy akhirnya dilakukan pada Jumat dini hari, 20 Februari, di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai sembilan tahun penjara.
Kanit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan proses penangkapannya.
"Kami melakukan analisis mendalam terhadap bukti digital yang ada. Dari sanalah, identitas pelaku berhasil terungkap dan kami bisa melacak persembunyiannya," ujarnya pada Kamis, 26 Februari 2026.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Laut di Maluku Barat Daya
Sidang Vonis Korupsi Pertamina Ricuh, Ditunda hingga Dini Hari
Siswi SMP Dibawa Kabur dan Jadi Korban Pencabulan Usai Dikenal di Grup WhatsApp
Kemenag Tegaskan Zakat Wajib, Ajak Umat Tingkatkan Kedermawanan Melampaui 2,5%