Ketua Komisi X DPR Kecam Kekerasan terhadap Mahasiswi di Kampus UIN Riau

- Kamis, 26 Februari 2026 | 18:15 WIB
Ketua Komisi X DPR Kecam Kekerasan terhadap Mahasiswi di Kampus UIN Riau

Di lingkungan kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau, sebuah insiden kekerasan menimpa seorang mahasiswi. Aksi yang diduga dilakukan oleh sesama mahasiswa ini pun memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari parlemen. Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI, tak menyembunyikan rasa prihatinnya. Ia dengan tegas mengecam kejadian tersebut. “Saya menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga. Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh,” ujar Hetifah dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (26/2/2026). Politisi Golkar itu mengapresiasi respons cepat aparat kampus dan kepolisian. Menurutnya, langkah mengamankan pelaku dan memproses hukum kasus ini sudah tepat. Namun, ia punya catatan penting. “Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” tegasnya. Bagi Hetifah, peristiwa ini jadi pengingat yang pahit. Kampus, ternyata, tidak kebal dari berbagai bentuk kekerasan. Mulai dari fisik, psikis, hingga yang bersifat diskriminatif. Karena itu, ia mendesak agar keselamatan seluruh warga kampus jadi prioritas nomor satu. “Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat,” imbuhnya. Di sisi lain, Hetifah mengingatkan bahwa sebenarnya sudah ada payung hukum yang jelas untuk mencegah hal seperti ini. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). “Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” jelas Hetifah. Ia pun menegaskan bahwa aturan ini harus diterapkan secara menyeluruh. Tak terkecuali untuk perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah kementerian lain. “Saya kira kebijakan ini juga perlu diterapkan secara serius di perguruan tinggi keagamaan. Kasus kekerasan bisa terjadi di mana saja, sehingga langkah pencegahan dan sistem penanganannya harus kita pikirkan dan atur bersama lintas kementerian,” tambahnya. Ke depan, Hetifah berpendapat implementasi PPKPT harus jadi agenda nasional. Butuh pengawasan dan koordinasi yang kuat agar aturan tidak hanya jadi tulisan di atas kertas. “Kami di Komisi X akan terus mendorong koordinasi antara perguruan tinggi, kementerian terkait, dan masyarakat sipil agar PPKPT benar-benar berjalan efektif dan kampus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan manusiawi bagi semua,” tutupnya. Insiden di Riau ini sekali lagi membuka mata semua orang. Kampus yang idealnya tempat mencerdaskan, ternyata juga rentan menyimpan luka.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar