Di sisi lain, fenomena lain juga muncul dari perkawinan campuran. Banyak pasangan beda kewarganegaraan yang akhirnya ingin anak mereka memilih status WNI. Data menunjukkan ada 714 permohonan serupa yang tercatat.
Sebagaimana diatur UU, anak dari perkawinan campur memang punya kewarganegaraan ganda terbatas. Mereka harus memilih salah satu sebelum usia 21 tahun. Nah, rupanya banyak yang memilih Indonesia.
Bagi Widodo, semua ini adalah sinyal positif. Tingginya angka permohonan bukan cuma angka biasa. Ini menunjukkan sebuah keinginan dan kecintaan terhadap Indonesia.
Berikut ringkasan datanya, dari tahun ke tahun:
- 2020: 37 Permohonan, 29 Diterima
- 2021: 63 Permohonan, 61 Diterima
- 2022: 63 Permohonan, 63 Diterima
- 2023: 69 Permohonan, 66 Diterima
- 2024: 265 Permohonan, 20 Diterima
- 2025: 147 Permohonan, 2 Diterima
Artikel Terkait
Kemendikdasmen Sosialisasikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2026 untuk Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
KPK Apresiasi Kewaspadaan Menteri Keuangan Soal Potensi Gratifikasi di Live TikTok
Chairul Tanjung Desak Muhammadiyah Segera Adopsi Teknologi di Semua Lini Pendidikan
Satgas Saber Pangan Klaim Berhasil Tekan Harga Sejumlah Sembako, Tapi Minyakita dan Cabai Masih Bandel