Pria berinisial HM (25), sang pengemudi Toyota Calya, kini resmi berstatus tersangka. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, menegaskan hal itu.
Dari sisi hukum, tersangka ini dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas. Kombes Komarudin, dalam kesempatan terpisah, menyebutkan pasal yang dikenakan mencakup ayat 1, 2, dan 3. Pasal itu mengancam hukuman penjara hingga empat tahun atau denda miliaran rupiah, tergantung tingkat kerusakan dan korban yang diakibatkan.
Kronologi kejadiannya sendiri bermula di Jalan Dr. Sutomo, dekat halte busway Pasar Baru. Sekitar pukul lima sore Rabu itu, mobil HM melaju ugal-ugalan dan nekat melawan arus. Aksi nekatnya berakhir dengan sejumlah tabrakan.
Akibatnya, beberapa kendaraan mengalami kerusakan. Bahkan, seorang pengendara motor dilaporkan menderita luka-luka karena ulah si pengemudi. Situasi yang sempat mencekam di pusat kota itu akhirnya bisa diamankan setelah mobil HM berhasil dihentikan.
Artikel Terkait
Ketua DPRD DKI Usulkan Mobile Training Unit untuk Perluas Jangkauan Pelatihan Kerja
Pengemudi Tanpa SIM dan Nopol Palsu Tabrak Beruntun di Gunung Sahari, 2 Luka
Polisi Banten Bongkar Peredaran Narkoba Etomidate yang Disamarkan dalam Cartridge Vape
Alyssa Soebandono Tegaskan Bukan Penerima Beasiswa LPDP