Rinciannya cukup kompleks. Kerugian keuangan negara disebut mencapai 2,73 miliar dolar AS ditambah Rp25,44 triliun. Lalu, ada pula kerugian perekonomian negara yang ditaksir Rp171,99 triliun. Di sisi lain, keuntungan ilegal yang didapat terdakwa mencapai 2,62 miliar dolar AS.
Nah, kerugian keuangan itu sendiri berasal dari dua hal utama. Pertama, dari praktik pengadaan impor BBM yang nilainya disebut 5,74 miliar dolar AS. Kedua, dari penjualan solar nonsubsidi selama 2021-2023 yang merugikan sekitar Rp2,54 triliun.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara muncul akibat kemahalan harga pengadaan BBM. Harga yang membengkak itu akhirnya menjadi beban berat bagi perekonomian nasional. Sedangkan keuntungan ilegal mereka peroleh dari selisih harga antara impor BBM yang melebihi kuota dengan pembelian dari dalam negeri.
Atas semua itu, kesembilan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, diperberat dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. Sidang hari ini akan menentukan nasib mereka selanjutnya.
Artikel Terkait
Polri, TNI, dan Masyarakat Aktifkan Pos Siskamling Jaksel untuk Amankan Ramadhan dan Antisipasi Mudik
Polres Depok Gandeng Ormas Jaga Kamtibmas Menjelang Idul Fitri 2026
Anggota Komisi III Kritik Tuntutan Mati untuk ABK dalam Kasus Sabu 2 Ton
Warga Permata Hijau Laporkan Proyek Padel ke Polisi Gangguan Malam Hari