Sidang Vonis Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun Digelar Hari Ini

- Kamis, 26 Februari 2026 | 10:45 WIB
Sidang Vonis Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun Digelar Hari Ini

Rinciannya cukup kompleks. Kerugian keuangan negara disebut mencapai 2,73 miliar dolar AS ditambah Rp25,44 triliun. Lalu, ada pula kerugian perekonomian negara yang ditaksir Rp171,99 triliun. Di sisi lain, keuntungan ilegal yang didapat terdakwa mencapai 2,62 miliar dolar AS.

Nah, kerugian keuangan itu sendiri berasal dari dua hal utama. Pertama, dari praktik pengadaan impor BBM yang nilainya disebut 5,74 miliar dolar AS. Kedua, dari penjualan solar nonsubsidi selama 2021-2023 yang merugikan sekitar Rp2,54 triliun.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara muncul akibat kemahalan harga pengadaan BBM. Harga yang membengkak itu akhirnya menjadi beban berat bagi perekonomian nasional. Sedangkan keuntungan ilegal mereka peroleh dari selisih harga antara impor BBM yang melebihi kuota dengan pembelian dari dalam negeri.

Atas semua itu, kesembilan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, diperberat dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. Sidang hari ini akan menentukan nasib mereka selanjutnya.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar