Menurutnya, gagasan larangan ini sebenarnya tak cuma penting untuk Pilpres. Di tingkat Pilkada pun, prinsip yang sama seharusnya berlaku. Namun begitu, dia mengakui bahwa aturan yang ada sekarang dalam UU Pemilu masih membuka peluang untuk praktik politik dinasti.
“Aturan di UU Pemilu masih relevan. Tapi peluangnya memang ada,” jelasnya singkat.
Gugatan ini sendiri diajukan oleh dua warga, Raden Nuh dan Dian Amalia. Mereka mendatangi MK dengan satu tuntutan utama: agar keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang memerintah dilarang maju sebagai calon di pemilihan yang sama. Tujuannya jelas, mencegah konsentrasi kekuasaan di lingkaran yang terlalu sempit.
Artikel Terkait
Polisi Padang Tangkap Spesialis Bobol Rumah Usai Curi Ponsel Senilai Rp18 Juta
Dua Nelayan Karimun yang Terseret Arus ke Malaysia Berhasil Dievakuasi Tim SAR
Hujan Deras dan Angin Kencang Tumbangkan Pohon dan Rusak Fasilitas di Ruas Tol Jakarta
Suroboyo 10K 2026 Dijadwalkan 7 Juni, Targetkan 3.000 Pelari