Menurutnya, gagasan larangan ini sebenarnya tak cuma penting untuk Pilpres. Di tingkat Pilkada pun, prinsip yang sama seharusnya berlaku. Namun begitu, dia mengakui bahwa aturan yang ada sekarang dalam UU Pemilu masih membuka peluang untuk praktik politik dinasti.
“Aturan di UU Pemilu masih relevan. Tapi peluangnya memang ada,” jelasnya singkat.
Gugatan ini sendiri diajukan oleh dua warga, Raden Nuh dan Dian Amalia. Mereka mendatangi MK dengan satu tuntutan utama: agar keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang memerintah dilarang maju sebagai calon di pemilihan yang sama. Tujuannya jelas, mencegah konsentrasi kekuasaan di lingkaran yang terlalu sempit.
Artikel Terkait
Sidang Vonis Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun Digelar Hari Ini
Bareskrim Lanjutkan Penyidikan Kasus Pandji Meski Sidang Adat Selesai
Tes Urine Negatif, Polisi Temukan 4 Pelat Nomor Siluman di Mobil Pengemudi Ugal-ugalan di Gunung Sahari
Menteri Fadli Zon Tinjau Taman Budaya Bengkulu, Soroti Pentingnya Program Berkelanjutan