SIM Keliling Kembali Beroperasi di Lima Titik Jakarta untuk Perpanjang SIM A dan C

- Kamis, 26 Februari 2026 | 05:45 WIB
SIM Keliling Kembali Beroperasi di Lima Titik Jakarta untuk Perpanjang SIM A dan C

Perlu diingat, layanan keliling ini punya batasan. Hanya SIM yang masa berlakunya belum habis yang bisa diperpanjang. Kalau SIM-nya sudah kedaluwarsa? Sayangnya, pemilik harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas, tidak bisa lewat gerai keliling ini.

Lalu bagaimana dengan SIM B? Ternyata tidak bisa diurus di sini. Jenis SIM untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton itu harus diperpanjang langsung di kantor Satpas SIM. Alasannya, ada perbedaan peruntukan dan prosedur administrasinya.

Layanan SIM Keliling ini sebenarnya jadi solusi praktis buat mereka yang sibuk. Daripada harus antre panjang di kantor polisi, datang ke mal sambil urus SIM bisa jadi pilihan. Tapi ya itu tadi, persiapkan dokumennya dari rumah agar prosesnya cepat dan lancar.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar