Perlu diingat, layanan keliling ini punya batasan. Hanya SIM yang masa berlakunya belum habis yang bisa diperpanjang. Kalau SIM-nya sudah kedaluwarsa? Sayangnya, pemilik harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas, tidak bisa lewat gerai keliling ini.
Lalu bagaimana dengan SIM B? Ternyata tidak bisa diurus di sini. Jenis SIM untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton itu harus diperpanjang langsung di kantor Satpas SIM. Alasannya, ada perbedaan peruntukan dan prosedur administrasinya.
Layanan SIM Keliling ini sebenarnya jadi solusi praktis buat mereka yang sibuk. Daripada harus antre panjang di kantor polisi, datang ke mal sambil urus SIM bisa jadi pilihan. Tapi ya itu tadi, persiapkan dokumennya dari rumah agar prosesnya cepat dan lancar.
Artikel Terkait
Anggota DPRD DKI Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Rekrutmen dan Pelatihan Pengemudi Transjakarta
Pertamina Bentuk Satgas RAFI untuk Jamin Pasokan Energi Mudik Lebaran 2026
Menteri Fadli Zon Dorong Benteng Marlborough Jadi Pusat Budaya dan Edukasi
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni yang Kontroversial