Bareskrim Ungkap Gaji Operator Penipuan E-Tilang Dibayar Pakai Kripto

- Rabu, 25 Februari 2026 | 18:40 WIB
Bareskrim Ungkap Gaji Operator Penipuan E-Tilang Dibayar Pakai Kripto

Bareskrim Polri baru-baru ini membongkar jaringan penipuan online yang cukup canggih. Modusnya? SMS blast yang mengatasnamakan pembayaran e-tilang palsu. Lima warga Indonesia berhasil diamankan, diduga kuat berperan sebagai operator di lapangan.

Menurut penjelasan pihak kepolisian, kelima tersangka ini ternyata hanya kaki tangan. Mereka bekerja di bawah kendali aktor intelektual dari China. Yang menarik, sistem pembayaran gajinya pun tak biasa: menggunakan mata uang kripto USDT.

Brigjen Himawan Bayu Aji, selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri, membeberkan rinciannya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu lalu.

"Gaji bulanan mereka dibayar pakai USDT," ujar Himawan.

"Bervariasi, mulai dari 1.500 USDT atau setara Rp 25 juta, sampai yang tertinggi 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta. Besarannya tergantung berapa banyak SIM box yang mereka operasikan."

Dari kelimanya, tersangka berinisial BAP (38) disebut-sebut sebagai penerima keuntungan terbesar. Jumlahnya fantastis, mendekati angka Rp 1 miliar.

Himawan merinci, "BAP menerima total 53.000 USDT atau sekitar Rp 890 juta. Itu dari 142 transaksi yang berlangsung antara Februari 2025 dan Januari 2026."

Tak sendirian, tersangka lain juga meraup keuntungan lumayan. RW mendapat sekitar Rp 700 juta, FN mengantongi Rp 235 juta, dan WTP memperoleh kurang lebih Rp 530 juta. Semuanya dalam periode yang tak terlalu panjang. Keuntungan dalam bentuk kripto itu kemudian mereka tukar rutin ke Rupiah setiap bulannya.

Lalu, bagaimana cara kerjanya?

Modus operasinya terbilang rapi. Para tersangka di sini bertugas memasang ratusan kartu SIM Indonesia yang sudah diregistrasi pakai data asli ke dalam perangkat bernama SIM box atau modem pool. Perangkat kerasnya sendiri dikirim dari China.

Kontrolnya dilakukan dari jauh, auto remote dari China. Para operator lokal hanya perlu membuka aplikasi bernama TVS (Terminal Vendor System) untuk memantau. Di sana, mereka bisa melihat berapa banyak SMS phishing yang berhasil meluncur dan yang gagal.

Skalanya cukup masif. "Dalam sehari, satu perangkat SIM box bisa mengirim SMS ke 3.000 nomor handphone," ungkap Himawan.

Atas aksinya, kelima tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga KUHP baru. Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara, plus denda yang bisa menyentuh Rp 12 miliar. Sungguh sebuah bisnis berisiko tinggi yang akhirnya berujung petaka.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar