Untungnya, api yang menjalar tidak sampai meluas. Warga sekitar dan petugas berhasil memadamkannya sebelum terjadi hal yang lebih buruk. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Kini, ZA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai 15 tahun penjara.
Polisi pun mengingatkan masyarakat. Menyelesaikan masalah keluarga, seberat apapun, harus melalui jalur yang benar. Mediasi atau hukum, misalnya. Bukan dengan cara-cara yang justru membahayakan nyawa orang lain dan merusak masa depan sendiri.
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Kapolri Instruksikan Seluruh Jajaran Tanggapi Setiap Pemberitaan Media
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi Berkedok Gaun Pengantin
Elemen Masyarakat Deklarasi Dukungan untuk Program Jaga Jakarta Polda Metro Jaya
Wamenpar: Pariwisata Berkelanjutan Jadi Keharusan untuk Tingkatkan Daya Saing Global