Untungnya, api yang menjalar tidak sampai meluas. Warga sekitar dan petugas berhasil memadamkannya sebelum terjadi hal yang lebih buruk. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Kini, ZA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai 15 tahun penjara.
Polisi pun mengingatkan masyarakat. Menyelesaikan masalah keluarga, seberat apapun, harus melalui jalur yang benar. Mediasi atau hukum, misalnya. Bukan dengan cara-cara yang justru membahayakan nyawa orang lain dan merusak masa depan sendiri.
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Letnan Jepang Bertahan di Hutan Filipina 29 Tahun Usai Perang Dunia II
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Penipuan Dana Syariah Rp2,4 Triliun
Ketua PDIP Jatim Soroti Peregukan Basis NU dan Ancaman Budaya Palsu di Era Digital
Uji Coba CFD dan CFN di Palembang Sukses, Warga Antusias