Mantan Suami Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantan Istri di Banjarmasin

- Rabu, 25 Februari 2026 | 16:00 WIB
Mantan Suami Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantan Istri di Banjarmasin

Untungnya, api yang menjalar tidak sampai meluas. Warga sekitar dan petugas berhasil memadamkannya sebelum terjadi hal yang lebih buruk. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Kini, ZA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai 15 tahun penjara.

Polisi pun mengingatkan masyarakat. Menyelesaikan masalah keluarga, seberat apapun, harus melalui jalur yang benar. Mediasi atau hukum, misalnya. Bukan dengan cara-cara yang justru membahayakan nyawa orang lain dan merusak masa depan sendiri.

Editor: Redaktur TVRINews

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar