ungkapnya, Selasa (24/2/2026).
Menurut Zulkarnain, langkah berikutnya adalah memanggil para pihak yang digugat untuk menghadiri persidangan pertama. Dalam perkara perdata seperti ini, kehadiran mereka bisa diwakilkan oleh kuasa hukum. "Para pihak akan dipanggil untuk sidang pertama," jelasnya. "Prinsipnya, dalam perkara perdata dapat menggunakan kuasa hukum."
Di sisi lain, siapa saja yang duduk di kursi tergugat? Dokumen gugatan menyebut empat nama. Posisi puncak ada pada Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang. Lalu, dua dinas teknis yang bertanggung jawab juga tak luput: DPUPR Provinsi Banten serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
Gugatan ini seolah menjadi bentuk kekecewaan warga yang sudah lama berhadapan dengan jalan-jalan yang sulit dilintasi. Bukan sekadar aspal berlubang, tapi mungkin sudah jadi urat nadi transportasi yang nyaris putus. Bagaimana kelanjutannya? Semua kini bergantung pada proses hukum yang akan berjalan.
Artikel Terkait
AHY Bagikan Sembako ke Jemaat Gereja, Dana dari Lelang Lukisan SBY
Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 6 Cuti Bersama untuk Tahun 2026
Polisi Padang Tangkap Spesialis Bobol Rumah Usai Curi Ponsel Senilai Rp18 Juta
Dua Nelayan Karimun yang Terseret Arus ke Malaysia Berhasil Dievakuasi Tim SAR