Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, memberikan penjelasan. Menurutnya, tujuan penyesuaian ini ganda: menjaga produktivitas kerja sekaligus memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk.
Ujarnya di Jakarta, Rabu (18/2) lalu.
Lalu, seperti apa ketentuannya? Untuk hari Senin sampai Kamis, ASN bekerja dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, dengan waktu istirahat lebih singkat, yakni pukul 12.00-12.30. Sedangkan khusus hari Jumat, jam kerjanya sedikit lebih panjang sampai pukul 15.30 WIB, dengan istirahat lebih awal antara pukul 11.30 dan 12.30.
Tapi tentu ada pengecualian. Unit kerja yang bergerak di layanan 24 jam atau mendukung operasional layanan publik tak akan kena aturan ini. Mereka tetap berpatokan pada Keputusan Gubernur sebelumnya, Nomor 812 Tahun 2025. Jadi, bagi Anda yang butuh layanan darurat, tak perlu khawatir.
Intinya, pemerintah berusaha menyeimbangkan antara tuntutan kerja dan kebutuhan spiritual. Warga pun diharapkan bisa memahami dan menyesuaikan diri dengan jam layanan yang baru ini.
Artikel Terkait
MA Tetapkan BPK Sebagai Satu-Satunya Lembaga Penghitung Kerugian Negara
WHO Tetapkan Bersama untuk Kesehatan, Berdiri dengan Sains sebagai Tema Hari Kesehatan Sedunia 2026
IHSG Tertekan Ketegangan Timur Tengah dan Daftar Saham BEI
Polisi Banten Siap Panggil Mahasiswa Diduga Rekam Dosen di Toilet Kampus