Bagi warga Jakarta yang butuh mengurus administrasi kependudukan saat Ramadan nanti, ada info penting nih. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta baru saja mengumumkan penyesuaian jam pelayanannya selama bulan suci Ramadan 2026 mendatang. Kebijakan ini bukan datang tiba-tiba, melainkan mengikuti Surat Edaran Gubernur Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nah, lewat akun Instagram resminya @dukcapiljakarta, rincian jam barunya dibeberkan. Intinya, pelayanan bakal beroperasi dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Mereka juga menyisipkan waktu istirahat antara pukul 11.30 dan 12.30.
Uniknya, untuk hari Jumat jam operasionalnya sama persis: 08.00-15.30 WIB dengan jeda istirahat di waktu yang sama. Penyesuaian ini berlaku merata di semua tingkatan, mulai dari loket pelayanan Kelurahan, Kecamatan, Sudin, hingga kantor Dinas Dukcapil pusat.
Namun begitu, ada satu layanan yang bakal libur dulu. Layanan "JUM'AT PETANG" untuk sementara waktu ditiadakan sepanjang bulan Ramadan. Jadi, pastikan Anda mengatur jadwal kunjungan dengan baik.
Aturan Main untuk Seluruh ASN
Di sisi lain, penyesuaian ini ternyata bagian dari kebijakan yang lebih luas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang menetapkan pola kerja baru bagi seluruh ASN selama Ramadan 1447 Hijriah. Aturan lengkapnya tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, memberikan penjelasan. Menurutnya, tujuan penyesuaian ini ganda: menjaga produktivitas kerja sekaligus memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk.
"Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun,"
Ujarnya di Jakarta, Rabu (18/2) lalu.
Lalu, seperti apa ketentuannya? Untuk hari Senin sampai Kamis, ASN bekerja dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, dengan waktu istirahat lebih singkat, yakni pukul 12.00-12.30. Sedangkan khusus hari Jumat, jam kerjanya sedikit lebih panjang sampai pukul 15.30 WIB, dengan istirahat lebih awal antara pukul 11.30 dan 12.30.
Tapi tentu ada pengecualian. Unit kerja yang bergerak di layanan 24 jam atau mendukung operasional layanan publik tak akan kena aturan ini. Mereka tetap berpatokan pada Keputusan Gubernur sebelumnya, Nomor 812 Tahun 2025. Jadi, bagi Anda yang butuh layanan darurat, tak perlu khawatir.
Intinya, pemerintah berusaha menyeimbangkan antara tuntutan kerja dan kebutuhan spiritual. Warga pun diharapkan bisa memahami dan menyesuaikan diri dengan jam layanan yang baru ini.
Artikel Terkait
Rano Karno Klaim 97% Program Kerja Tahun Pertama Pramono Anung Tuntas, Fokus 2026 pada Banjir, Macet, dan Kemiskinan
Kawasan Kota Tua Jakarta Tetap Buka Saat Ramadan 2026 dengan Penyesuaian Jam Operasional
Menteri Kebudayaan dan Dubes Yaman Bahas Kerja Sama Seni hingga Warisan Budaya
ART di Bogor Dilaporkan Dianiaya Majikan hingga Luka-luka