BAZNAS RI baru saja merilis angka resmi untuk zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Buat kamu yang mau menunaikan kewajiban ini, siapkan sekitar Rp 50.000 per orang. Angka itu setara dengan 2,5 kilogram atau kalau mau diukur pakai liter, kira-kira 3,5 liter beras kualitas premium.
Nah, untuk fidyahnya sendiri ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp 65.000. Penetapan angka-angka ini nggak asal, lho. Menurut Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., keputusan ini diambil setelah timnya melakukan kajian mendalam. Mereka memantau dan mempertimbangkan fluktuasi harga beras di berbagai daerah se-Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,”
Begitu penjelasan Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya yang dipublikasikan di situs resmi BAZNAS.
Patokan nilai ini khusus untuk yang membayar melalui BAZNAS. Harapannya, angka ini bisa jadi acuan seragam buat pengelolaan zakat fitrah di Ramadan tahun depan. Dengan begitu, tidak ada lagi kebingungan atau perbedaan yang mencolok antar wilayah.
“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,”
tambah Kiai Noor menegaskan.
Artikel Terkait
Trump Kritik NATO dan Sekutu Asia, Sebut Kehadiran Militer AS Sebagai Pengorbanan
Wapres Gibran Tinjau Langsung Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
Jasa Raharja Tegaskan Etika dan Kepatuhan sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
Gubernur Jabar Bayar Dua Bulan Gaji Tertunggak Karyawan Kebun Binatang Bandung