Bareskrim Polri kembali bergerak. Kali ini, sasaran penggeledahan adalah Toko Emas Semar yang berlokasi di Nganjuk, Jawa Timur. Operasi yang digelar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) ini bukan tanpa alasan. Mereka menduga toko itu terlibat dalam jaringan pencucian uang, yang sumber dananya berasal dari tambang emas ilegal.
Kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang melatarbelakangi ini sebenarnya sudah punya kepastian hukum. Pengadilan Negeri Pontianak sudah memutus perkara yang terjadi di Kalimantan Barat pada periode 2019-2022 itu, dan putusannya telah inkrah. Namun begitu, penyelidikan ternyata belum berhenti. Aliran dana dari aktivitas haram itu masih terus ditelusuri, dan ujungnya membawa penyidik ke Jawa Timur.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindipideksus, mengonfirmasi aksi tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi berbeda yang mencakup wilayah Surabaya dan Nganjuk.
"Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk," jelas Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Lalu, apa yang ditemukan? Ternyata, dari fakta persidangan kasus PETI di Pontianak, terkuak alur pengiriman emas ilegal beserta jejak aliran dananya. Uang hasil kejahatan itu dikatakan mengalir ke beberapa pihak.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," tegas Ade Safri.
Artikel Terkait
Atap Jebol dan Cuaca Buruk Ganggu 12 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta
Trump Kritik NATO dan Sekutu Asia, Sebut Kehadiran Militer AS Sebagai Pengorbanan
Wapres Gibran Tinjau Langsung Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
Jasa Raharja Tegaskan Etika dan Kepatuhan sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis