Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Telusuri Aliran Dana PETI Rp 25,8 Triliun

- Jumat, 20 Februari 2026 | 04:15 WIB
Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Telusuri Aliran Dana PETI Rp 25,8 Triliun

Bareskrim Polri kembali bergerak. Kali ini, sasaran penggeledahan adalah Toko Emas Semar yang berlokasi di Nganjuk, Jawa Timur. Operasi yang digelar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) ini bukan tanpa alasan. Mereka menduga toko itu terlibat dalam jaringan pencucian uang, yang sumber dananya berasal dari tambang emas ilegal.

Kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang melatarbelakangi ini sebenarnya sudah punya kepastian hukum. Pengadilan Negeri Pontianak sudah memutus perkara yang terjadi di Kalimantan Barat pada periode 2019-2022 itu, dan putusannya telah inkrah. Namun begitu, penyelidikan ternyata belum berhenti. Aliran dana dari aktivitas haram itu masih terus ditelusuri, dan ujungnya membawa penyidik ke Jawa Timur.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindipideksus, mengonfirmasi aksi tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi berbeda yang mencakup wilayah Surabaya dan Nganjuk.

"Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk," jelas Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).

Lalu, apa yang ditemukan? Ternyata, dari fakta persidangan kasus PETI di Pontianak, terkuak alur pengiriman emas ilegal beserta jejak aliran dananya. Uang hasil kejahatan itu dikatakan mengalir ke beberapa pihak.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," tegas Ade Safri.

Yang mencengangkan adalah nilai transaksinya. Ade menyebut pihaknya mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain terkait penampungan hingga penjualan emas haram itu. Kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap angka fantastis.

Transaksi mencurigakan yang terpantau mencapai Rp 25,8 triliun. Nilai itu terkumpul dari transaksi jual beli emas ilegal sepanjang 2019 hingga 2025.

Modusnya? Pembelian emas dari tambang ilegal dilakukan, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada perusahaan pemurnian dan eksportir. Ini menunjukkan adanya mata rantai yang terorganisir.

"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," tandasnya.

Jelas, operasi ini adalah sinyal keras. Bareskrim tak hanya mengejar penambang liar di hutan, tetapi juga memburu pelaku di hilir yang mencoba mengubah emas curian menjadi uang bersih.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar