Ia menambahkan, “Dalam kesempatan ini, kami ingin menyatakan bahwa negara telah hadir. Melindungi pekerja migran Indonesia, tidak hanya saat beliau bekerja, tetapi sampai beliau berpulang, negara tetap hadir.”
Namun begitu, peristiwa pilu ini menyisakan peringatan keras. Fachri menekankan, bekerja ke luar negeri secara nonprosedural punya risiko yang sangat besar. Jam kerja yang tak manusiawi, upah yang kerap tak dibayar, hingga minimnya perlindungan hukum karena mereka tak terdata dalam sistem.
Karena itu, imbauannya jelas: gunakan jalur resmi. Saat ini, KemenP2MI sudah punya kantor perwakilan di 23 provinsi untuk memfasilitasi penempatan yang aman. Informasi lengkap bisa diakses lewat media sosial dan laman resmi kementerian.
Kasus Ningsih ini, pada akhirnya, bukan sekadar angka statistik. Ia adalah pengingat nyata tentang betapa rentannya posisi PMI nonprosedural. Dan di saat yang sama, menunjukkan upaya negara – meski terlambat – untuk hadir sampai detik terakhir.
Negara hadir, kata mereka. Setidaknya, dalam proses pemulangan jenazah itu, komitmen itu coba ditepati.
Artikel Terkait
Truk Beras Terperosok di Kalimalang Picu Macet Parah, Sopir Diduga Tak Fit
Persib Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Semen Padang 2-0 Berkat Dua Gol Ramon Tanque
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini