MURIANETWORK.COM - Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan kecelakaan maut bus Cahaya Trans di exit Tol Krapyak, Jawa Tengah, akhir Desember 2025 lalu. Penetapan ini merupakan langkah hukum polisi pasca insiden yang menewaskan 16 penumpang tersebut. Kapolrestabes Semarang juga mengimbau para pengusaha angkutan umum untuk lebih ketat menjamin keselamatan penumpang, terutama menyongsong puncak arus mudik Lebaran yang diprediksi akan terjadi dalam beberapa pekan mendatang.
Imbauan Ketat Jelang Puncak Arus Mudik
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (18/2/2026), Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddu menekankan pentingnya komitmen bersama dari pelaku usaha transportasi. Imbauan ini disampaikan dengan mempertimbangkan lonjakan penumpang yang biasa terjadi saat momen mudik Idulfitri.
“Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idulfitri, kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali,” ucapnya.
Komitmen Penegakan Hukum dan Regulasi
Lebih lanjut, Syahduddu menyatakan bahwa penetapan tersangka sekaligus menjadi peringatan tegas bagi seluruh pelaku industri. Polisi menuntut kepatuhan mutlak terhadap segala regulasi dan standar operasional yang berlaku.
“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” tegas Kombes Syahduddu.
Mengenang Tragedi di Tol Krapyak
Insiden yang mendasari proses hukum ini adalah kecelakaan tragis yang dialami bus Cahaya Trans. Kendaraan tersebut mengalami musibah di kawasan exit Tol Krapyak pada Desember tahun lalu. Kecelakaan hebat itu tidak hanya merusak kendaraan, tetapi lebih dari itu, merenggut nyawa 16 orang penumpangnya, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Langkah kepolisian menetapkan pimpinan perusahaan sebagai tersangka menunjukkan pendalaman penyelidikan ke aspek manajerial dan tanggung jawab korporasi. Hal ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi industri transportasi darat untuk selalu mengutamakan aspek keselamatan di atas segala pertimbangan lainnya.
Artikel Terkait
Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta untuk Lebaran 2026 Dibuka 22 Februari
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari
Wakil Ketua MPR Desak Pendidikan Adaptif untuk Jawab Kebutuhan Industri
Bencana Hidrometeorologi Sumatra Bebani 200 Ribu UMKM dengan Utang Rp12 Triliun