Hilal Ramadan 1447 H Belum Memenuhi Kriteria MABIMS, Sidang Isbat Tunggu Hasil Rukyat

- Selasa, 17 Februari 2026 | 18:10 WIB
Hilal Ramadan 1447 H Belum Memenuhi Kriteria MABIMS, Sidang Isbat Tunggu Hasil Rukyat
Hasil Pemantauan Hilal Ramadan 1447 H

Di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, suasana malam Selasa (17/2/2025) cukup tegang. Cecep Nurwendaya, salah satu anggota Tim Rukyatul Hilal Kemenag, baru saja menyelesaikan paparannya. Ia membeberkan hasil pemantauan hilal untuk menentukan awal Ramadan 1447 Hijriah. Tapi, ia langsung menegaskan: ini bukan keputusan final. Semuanya masih menunggu sidang isbat nanti malam.

“Jadi, kalau merujuk hisab imkanur rukyat MABIMS, 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Cecep.

Namun begitu, ia mengingatkan bahwa hisab itu sifatnya cuma informasi awal. “Kita butuh konfirmasi lewat rukyat. Hasil pemantauan nanti yang akan jadi bahan sidang isbat,” tambahnya.

Indonesia, dalam hal ini, mengacu pada kriteria MABIMS singkatan dari Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Nah, masalahnya, posisi hilal saat ini menurut Cecep belum nyampe kriteria tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan di Bali tahun 2023, elongasi geosentrik minimal harus 6,4 derajat. Sedangkan Malaysia, Singapura, dan Brunei masih pakai patokan toposentrik.

“Kriteria MABIMS ini satu paket,” jelas Cecep lebih lanjut. “Ada syarat tinggi hilal 3 derajat, plus elongasi 6,4 derajat. Selama masih di zona merah di peta, berarti belum terpenuhi. Baru keluar dari sana, bisa dianggap awal bulan.”

Menariknya, dia menyebut ada wilayah lain yang justru sudah memenuhi syarat. “Di Amerika, misalnya, hilal sudah masuk kriteria MABIMS. Tapi ya mereka kan tidak pakai kriteria kita,” ucapnya sambil tersenyum.

Kesimpulannya, untuk wilayah Indonesia sendiri, peta masih menunjukkan warna magenta. Artinya, kriteria belum terpenuhi. Semua mata kini tertuju pada sidang isbat yang akan digelar beberapa jam lagi. Keputusan resmi tentang kapan puasa dimulai, masih digantungkan di sana.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar